TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengaku heran dengan kebijakan pemberian keringanan pajak seperti tax holiday dan tax allowance bagi investor yang masih berlaku saat ini. Kebijakan pemberian tax holiday pun dinilai perlu diperbaharui seperti halnya regulasi perizinan.
Pembaharuan kebijakan ini, menurut Darmin, diperlukan agar investor yang menanamkan modalnya di Indonesia tak kecewa atau merasa dipermainkan. “Sekarang aturannya kan tax holiday bisa 20-100 persen (keringanan pajak yang dihitung dari nilai investasi), namanya tax holiday ya nol persen bayarnya,” ujar Darmin di sela membuka Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional di Yogyakarta, Selasa 13 maret 2018.
Baca: Nilai Investasi Tax Holiday Diturunkan Jadi Rp 500 Miliar
Darmin menuturkan dari kesepakatan terbaru pemerintah, pemberian tax holiday diberikan untuk investasi yang nilainya minimal Rp 500 miliar maka akan dapat tax holiday selama 10 tahun. Kalau investasinya lebih besar dari Rp 500 miliar, maksimal keringanan pajak yang diberikan berlaku sampai 20 tahun.
Kebijakan tax holiday saat ini sedang difinalisasi untuk bisa diintegrasikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diberlakukan April 2018. Lewat program ini sistem akan membaca dan menganalisa langsung jenis kegiatan investor mana saja yang layak mendapatkan tax holiday atau tax allowance. “Kami sudah bicarakan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian agar pemberian tax holiday ini tidak ada lagi diskresi apapun, “ ujarnya.
Yang dimaksud dengan tax holiday tanpa diskresi ini, ujar Darmin, kebijakannya tidak lagi dibahas sampai berbulan-bulan lagi di kantor pajak seperti saat ini. Dalam berbagai kasus, seringkali investor kecewa karena setelah dibahas lama ternyata hasilnya tidak dapat keringanan. Kebijakan tentang tax holiday ini rencananya akan mulai dijalankan April 2018 bersamaan dengan integrasi dalam sistem OSS.