Menteri Perdagangan Ikuti Rekomendasi KPK Stop Lelang Gula Rafinasi

Reporter

Friski Riana

Senin, 2 April 2018 16:55 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito melewati lorong mural saat melakukan inspeksi ke Pasar Cihapit, Bandung, Jawa Barat, pasca lebaran, 28 Juni 2017. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) atau gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

"Iya, kami akan ikuti. Kalau memang rekomendasinya dicabut, ya, dicabut," kata Enggar di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.

Baca juga: ICW: Indikasi Korupsi Proyek Gula Rafinasi Kuat

Enggar mengatakan akan memberikan penjelasan ihwal target dan temuan soal rembesan (kebocoran) gula rafinasi yang semestinya untuk industri tapi dijual untuk pasar retail domestik.

Salah satu rekomendasi KPK menyebutkan bahwa pasar lelang GKR menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar, yang selama ini sudah bertransaksi secara business-to-business dengan importir gula rafinasi. Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen.

Menurut Enggar, hal ini disebabkan oleh adanya biaya yang dibayarkan ke Sucofindo, biaya barcode, pengarungan, dan pemeriksaan. "Dari kacamata KPK, itu cost menjadi lebih tinggi. Tapi, kan, kalau sekarang B2B itu bisa di-quote saja kok sebenarnya. Jadi tidak lelang, tapi di-quote supaya kita tahu," ujarnya.

Enggar menambahkan, "Tujuannya itu, industri ini sudah mengambil dari ini. Industri mamin (makanan dan minuman) sekarang ini baru saya tahu bahwa ada daftar keempat, 1, 2, 3, 4. Nah, di situ dia dapat satu saja sudah bagus, yang tiga dia bocorin."

Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu juga menyebut pasar lelang gula rafinasi tidak serta-merta menyediakan kesempatan yang sama kepada usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh gula rafinasi. Pasalnya, lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebesar 1 ton.

Terakhir, komisi antirasuah tersebut menilai upaya pengawasan atas perdagangan gula rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kementerian Perdagangan, seperti disebut surat tersebut, dapat memonitor serta mengevaluasi stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen gula rafinasi dan industri. Hal ini juga dapat dilakukan pada tingkat distributor.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mendag: Tahun Depan RI Akan Impor Gula Kristal Putih Hampir 1 Juta Ton

23 Desember 2022

Mendag: Tahun Depan RI Akan Impor Gula Kristal Putih Hampir 1 Juta Ton

Pemerintah memutuskan mengimpor gula usai melakukan rapat terbatas atau ratas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Mengapa Gula Langka

21 Desember 2022

Mengapa Gula Langka

Gula rafinasi langka. Kelangkaan gula untuk kebutuhan industri ini membuat produsen makanan dan minuman kekurangan bahan baku.

Baca Selengkapnya

Inilah 6 Pemanis Alami Pengganti Gula Rafinasi

1 Oktober 2022

Inilah 6 Pemanis Alami Pengganti Gula Rafinasi

Ada banyak alternatif pilihan pemanis alami pengganti gula rafinasi. Berikut beberapa di antaranya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gula Rafinasi dan Efek Negatifnya jika Dikonsumsi Berlebihan

28 September 2022

Mengenal Gula Rafinasi dan Efek Negatifnya jika Dikonsumsi Berlebihan

Makanan dan minuman banyak mengandung gula rafinasi. Namun tidak banyak yang mengetahui gula rafinasi punya efek negatif.

Baca Selengkapnya

Cek Kandungan Gula di Kemasan Biskuit atau Sirop untuk Menakar Konsumsinya

27 Desember 2021

Cek Kandungan Gula di Kemasan Biskuit atau Sirop untuk Menakar Konsumsinya

Gula rafinasi pun digunakan sebagai pemanis dalam industri makanan, antara lain sirop, biskuit, roti, kue

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Sebut Omnibus Law Pangkas Kewajiban Tanam Perusahaan Gula Rafinasi

26 Agustus 2021

Faisal Basri Sebut Omnibus Law Pangkas Kewajiban Tanam Perusahaan Gula Rafinasi

Faisal Basri, mengatakan Omnibus Law telah memangkas kewajiban perusahaan gula rafinasi dalam negeri untuk membangun kebun dan melakukan penanaman.

Baca Selengkapnya

Dorong Industri Gula Tanah Air, Kemenperin Buka Program Setara Diploma 1

21 Maret 2021

Dorong Industri Gula Tanah Air, Kemenperin Buka Program Setara Diploma 1

Kementerian Perindustrian membuka Program Setara Diploma 1 Bidang Analisis Kimia dengan Peminatan Analisis Kimia dan Pengolahan Limbah Industri Gula.

Baca Selengkapnya

Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

8 Maret 2021

Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

Pelaku industri makanan dan minuman Jawa Timur menyurati Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi.

Baca Selengkapnya

Kemenperin: 2021, Kebutuhan Gula Rafinasi untuk Industri 3,1 Juta Ton

12 Februari 2021

Kemenperin: 2021, Kebutuhan Gula Rafinasi untuk Industri 3,1 Juta Ton

Kemenperin menyebut Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menterI menyepakati kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebesar 3,1 juta ton

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Janji Bahas Soal Impor Gula Mentah

11 Desember 2020

Kementerian Perdagangan Janji Bahas Soal Impor Gula Mentah

Pemerintah memastikan bakal segera membahas rencana impor gula mentah untuk memenuhi kebutuhan industri rafinasi pada 2021.

Baca Selengkapnya