Ada Tax Holiday, Kemenkeu: Penerimaan Negara Tak Hilang Karena...
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 29 Maret 2018 20:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait pemberian insentif pembebasan pembayaran pajak dalam periode waktu tertentu atau tax holiday akan terbit pekan depan. Dengan begitu, mulai pekan depan, perusahaan penerima tax holiday dapat dibebaskan pajak penghasilan (PPh) sebesar 100 persen.
Namun, pemerintah tidak khawatir akan kehilangan penerimaan pajak karena beleid ini. Pasalnya, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.
Baca: Menteri Darmin: Namanya Tax Holiday, Ya Nol Persen Bayarnya
"Pemerintah dalam hal ini istilahnya merelakan PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain kan tetap dibayar. Penerimaan kita estimasikan dari sana," ujar Suahasil di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Kamis, 29 Maret 2018.
Seperti diketahui, dalam PMK baru ini, pemberian jangka waktu insentif tax holiday diatur berdasarkan jumlah investasi yang dikeluarkan. "Kalau nilai investasinya di atas Rp 30 triliun, bisa dapat tax holiday selama 20 tahun," ujar Suahasil.
Sementara itu, untuk investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, bisa mendapatkan tax holiday selama lima tahun. Untuk investasi Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun, bisa mendapatkan tax holiday selama tujuh tahun.
Kemudian, untuk investasi Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun mendapatkan tax holiday 10 tahun. Untuk investasi Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun mendapatkan tax holiday 15 tahun.
Sementara itu, untuk tax allowance akan diberikan kepada badan usaha yang termasuk ke dalam industri pionir sesuai dengan kapasitasnya. Sedangkan untuk UMKM yang penghasilannya Rp 4,8 miliar per tahun akan diturunkan PPh finalnya dari 1 persen menjadi 0,5 persen. "Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan tax holiday sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," kata Suahasil.
Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi. Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 hanya mengatur pemberian tax holiday kepada perusahaan dengan nilai investasi Rp 500 miliar jika dia bergerak dalam bidang industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi.
Pengaturan pengurangan PPh badan usaha pun diberikan dalam rentan 10 persen dan paling banyak 100 persen. Namun, saat ini dibuat menjadi satu rate yaitu 100 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, memang ada perubahan yang sangat radikal dalam beleid ini. "Semua dalam upaya untuk menjamin setiap dunia usaha yang masuk dalam klasifikasi akan mendapatkan tax holiday 100 persen dan jangka waktunya pasti," ujarnya, di Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.