Ada Tax Holiday, Kemenkeu: Penerimaan Negara Tak Hilang Karena...

Kamis, 29 Maret 2018 20:19 WIB

Pengusaha Sambut Perpanjangan Tax Holiday

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait pemberian insentif pembebasan pembayaran pajak dalam periode waktu tertentu atau tax holiday akan terbit pekan depan. Dengan begitu, mulai pekan depan, perusahaan penerima tax holiday dapat dibebaskan pajak penghasilan (PPh) sebesar 100 persen.

Namun, pemerintah tidak khawatir akan kehilangan penerimaan pajak karena beleid ini. Pasalnya, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.

Baca: Menteri Darmin: Namanya Tax Holiday, Ya Nol Persen Bayarnya

"Pemerintah dalam hal ini istilahnya merelakan PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain kan tetap dibayar. Penerimaan kita estimasikan dari sana," ujar Suahasil di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Kamis, 29 Maret 2018.

Seperti diketahui, dalam PMK baru ini, pemberian jangka waktu insentif tax holiday diatur berdasarkan jumlah investasi yang dikeluarkan. "Kalau nilai investasinya di atas Rp 30 triliun, bisa dapat tax holiday selama 20 tahun," ujar Suahasil.

Sementara itu, untuk investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, bisa mendapatkan tax holiday selama lima tahun. Untuk investasi Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun, bisa mendapatkan tax holiday selama tujuh tahun.

Kemudian, untuk investasi Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun mendapatkan tax holiday 10 tahun. Untuk investasi Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun mendapatkan tax holiday 15 tahun.

Sementara itu, untuk tax allowance akan diberikan kepada badan usaha yang termasuk ke dalam industri pionir sesuai dengan kapasitasnya. Sedangkan untuk UMKM yang penghasilannya Rp 4,8 miliar per tahun akan diturunkan PPh finalnya dari 1 persen menjadi 0,5 persen. "Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan tax holiday sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," kata Suahasil.

Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi. Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 hanya mengatur pemberian tax holiday kepada perusahaan dengan nilai investasi Rp 500 miliar jika dia bergerak dalam bidang industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi.

Pengaturan pengurangan PPh badan usaha pun diberikan dalam rentan 10 persen dan paling banyak 100 persen. Namun, saat ini dibuat menjadi satu rate yaitu 100 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, memang ada perubahan yang sangat radikal dalam beleid ini. "Semua dalam upaya untuk menjamin setiap dunia usaha yang masuk dalam klasifikasi akan mendapatkan tax holiday 100 persen dan jangka waktunya pasti," ujarnya, di Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

10 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

6 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

7 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

8 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya