Jokowi: Indonesia Kalah dari Laos dan Kamboja, jika...
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Yudono Yanuar
Rabu, 28 Maret 2018 17:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Satgas ini akan berperan penting menarik investasi di Indonesia.
"Saya minta kabupaten dan kota yang belum memiliki Satgas segera membentuknya karena kita ingin benar-benar jangan sampai kalah (dalam investasi)," kata Presiden Jokowi dalam rapat kerja pemerintah mengenai percepatan kemudahan berusaha daerah di Jakarta International Expo, Rabu, 28 Maret 2018.
Jokowi mengatakan, Indonesia saat ini sudah kalah dari negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina dari sisi investasi dan ekspor. Padahal Indonesia memiliki sumber daya manusia dan alam yang melimpah.
"Kita ini besar dengan sumber daya manusia dan alam, masak ekspor kita kalah dengan Malaysia, Filipina, dan Vietnam," ujarnya. Jika Indonesia tak kunjung berubah untuk memperbaiki kemudahan investasi, Jokowi mengatakan negara ini bisa kalah juga dari Laos dan Kamboja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan peningkatan investasi dan ekspor di Malaysia, Filipina, dan Vietnam menjadi kunci keberhasilan negara tersebut. Peningkatan kedua bidang itu juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebuah negara.
Untuk itu pemerintah mewajibkan pemerintah daerah membentuk Satgas. Unit ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 yang diterbitkan pada September 2017.
Sejak tahun lalu, pemerintah pusat sudah menyurati dan mengontak gubernur, bupati dan wali kota untuk mengecek pembentukan satgas tersebut. Namun belum semua pemerintah daerah melaksanakannya.
Hingga 27 Maret 2018, Darmin mengatakan sudah 33 provinsi dari 34 provinsi yang membentuk satgas untuk percepatan berusaha. Namun baru sembilan provinsi yang memiliki satgas di semua kabupaten dan kota. Sementara itu, dari 574 kabupaten dan kota, baru 52 persen di antaranya atau 273 kabupaten dan kota yang sudah membentuk Satgas.
Darmin mengatakan ada empat jenis Satgas kemudahan berusaha yang dibentuk. Satgas pertama adalah Satgas Nasional. Unit ini bertanggung jawab terhadap pemantauan proses perizinan berusaha dan wajib melapor setiap bulan kepada Presiden.
Ada pula Satgas Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota. Mereka wajib mengawal dan membantu penyelesaian setiap perizinan berusaha, mengidentifikasi perizinan yang perlu direformasi, dan melaporkan semua kegiatan berusaha dan permasalahannya kepada Satgas Nasional.
Satgas lainnya adalah Satgas Leading Sector. Unit ini paling bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengembangan, dan pelayanan perizinan berusaha suatu sektor atau urusan. Jenis lainnya adalah Satgas Pendukung yang wajib mendukung perizinan yang diperlukan oleh Leading Sector untuk penyelesaian investasi.
Darmin meminta pembentukan Satgas segera terlaksana karena pemerintah perlu menerapkan komitmen penyelesaian perizinan atau pemenuhan standar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang telah beroperasi. Selain itu, juga ada penerapan Data Sharing untuk perizinan.
Darmin mengatakan, sambil tahap di atas diselesaikan, pemerintah juga akan berfokus kepada reformasi regulasi di pusat dan daerah. Untuk semakin memudahkan, pemerintah akan bergerak mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).