Sejumlah penegmudi angkutan konvensional menentang keberadaan angkutan online di Purwokerto, jawa Tengah, Selasa, 17 Oktober 2017. (FOTO ANTARA)
TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dalam survei yang dilakukan YLKI, 41 persen konsumen mengatakan pernah dikecewakan oleh angkutan online. “Ada 13 karakter yang dikeluhkan konsumen,” kata dia di Menteng, Kamis, 22 Maret 2018.
Survei tersebut dilakukan secara online dan diikuti oleh 4615 responden pada Desember 2016 lewat google form. Berdasarkan survei itu Tulus mengklaim jika operator angkutan online tidak memiliki standar keamanan dan keselamatan untuk melindungi konsumennya. “Mitos belaka bahwa taksi online lebih aman dari taksi meter,” tutur dia.
YLKI juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017. Menurut Tulus peraturan tersebut masih terlalu longgar.
Peraturan itu menurut dia harus sejalan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tulus juga mengatakan operator angkutan online tersebut tidak dapat menjamin data pelanggan. Hal tersebut yang membuat penggunaan angkutan online lebih beresiko. “Karena data pribadi kita dapat diakses,” ucap dia.
Menurut Tulus, pada pelayanan angkutan online tidak ada call center yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat. “Secara managerial taksi online tidak punya standar keamanan dan keselamatan,” ujar dia.
Berdasarkan penulusuran Tempo terhadap tiga perusahaan besar aplikasi angkutan online. Tempo mendapati Call center pada aplikasi Go-Jek di nomor telepon (021) 50251110 , lalu untuk aplikasi Grab pelanggan dapan mengakses Call Center di (021) 80648777 dan untuk aplikasi Uber pelanggan dapat mengakses nomor 0018030161215 (bebas pulsa).