Fintech Patok Bunga Kredit Terlalu Tinggi, OJK: Ada Risiko Ini
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 16 Maret 2018 17:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar industri financial technology atau fintech tak menetapkan suku bunga kredit yang terlalu tinggi. "Kalau perusahaan sudah berlebihan sekali, mestinya ada kesadaran di situ. Kalau terlalu tinggi bakal terasa sendiri. Masyarakat kan bisa memilih," ujar Anggota Komisioner dan Kepala Eksekutif pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, Kamis, 15 Maret 2018.
Riswinandi menjelaskan selama ini OJK menyerahkan batas suku bunga fintech lending ke mekanisme pasar yang berlaku. Setiap perusahaan tentunya menyadari risiko tingkat tinggi rendahnya suku bunga masing-masing. "Suku bunga tergantung market. Kita kan tahu cost-nya berapa," tuturnya.
Baca: Disebut OJK Sebagai Rentenir, Ini Penjelasan Bos Fintech
Lebih jauh Riswinandi meminta perusahaan fintech lending untuk menerapkan prinsip transparansi kepada setiap investor yang menjadi pemberi pinjaman di platform-nya guna menjaga keamanan pelanggan. “Batas suku bunga yang normal-normal saja," katanya.
Terlebih, kata Riswinandi, selama ini sudah ada acuan yang jelas dari BI rate, tingkat bunga pinjaman, dan berapa kali margin yang ditetapkan. "Tentu harapannya dari waktu ke waktu bunga bisa ditekan,” ujarnya.
Seperti diketahui, OJK tengah menggodok POJK Inovasi Keuangan Digital yang bakal menjadi penyempurnaan aturan soal industri jasa keuangan digital, termasuk peer-to-peer (P2P) lending, dan model bisnis lainnya. Kalaupun nanti ada poin-poin yang tidak dirangkum dalam peraturan OJK (POJK) yang baru, maka hal tersebut bisa diatur dalam surat edaran turunannya.
Penyempurnaan aturan ini juga merespons langkah OJK yang sebelumnya menyoroti suku bunga fintech yang dinilai terlalu mencekik yakni mencapai 19 persen. Hal tersebut diikuti dengan kenaikan tren rasio kredit bermasalah (NPL) yang mencapai 1,2 persen pada Januari 2018. Angka tersebut naik dari 0,8 persen pada Desember 2017.