TEMPO.CO, Jakarta-Komisaris perusahaan startup lokal peer to peer lending (P2P) untuk properti Gradana Freenyan Liwang mengklarifikasi opini bahwa teknologi finansial (fintech) merupakan bentuk lain dari rentenir digital.
Menurut Freenyan melalui pernyataan resmi pada Sabtu, 10 Maret 2018, Gradana dan perusahaan fintech lainnya yang bergerak dalam bidang pembayaran atau pembiayaan UMKM justru menjadi bagian dari solusi untuk merealisasikan program pemerintah tentang inklusi keuangan.
Dengan adanya model bisnis seperti itu, maka seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses lembaga keuangan dengan lebih mudah melalui saluran-saluran pembiayaan khusus yang saat ini belum dapat difasilitasi oleh institusi keuangan konvesional.
"Dengan adanya fungsi teknologi, segala bentuk persyaratan administrasi atau pelengkap bisa dilakukan secara online dan bisa diakses kapan pun, bahkan tidak hanya pada jam kerja kantor saja." ujarnya.
Untuk Gradana, pihaknya tetap melakukan due diligence dan pengecekan terhadap calon debitur atau peminjam mengingat para konsumen nantinya juga akan melanjutkan KPR ke bank-bank umum setelah cicilan DP mereka selesai.
Mantan Direktur Bank Sinarmas itu juga menegaskan bahwa saat ini inklusi keuangan belum optimal di Indonesia sehingga pemerintah menggalakkannya dengan lebih giat lagi terutama saat kunjungan Ratu Maxima beberapa waktu yang lalu.
Tujuan inklusi keuangan agar setiap orang bisa mengakses sektor keuangan secara sederhana dan cepat, salah satunya melalui industri fintek.
Menurut Freenyan, istilah rentenir digital yang akhir-akhir ini marak mengacu kepada beberapa fintech yang menawarkan payday loans di mana calon peminjam bisa mendapatkan uang secara cepat tanpa banyak persyaratan maupun verifikasi. Bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi daripada perbankan karena sesuai dengan besaran resikonya.
"Semakin tinggi resiko tentu saja bunga yang diterapkan lebih tinggi. Contohnya adalah Kredit Tanpa Anggunan atau KTA. Tanpa jaminan sama sekali, namun resikonya besar bagi pemberi pinjaman. Tidak heran kalau bunganya mencapai 30 hingga 51 persen per tahun," katanya.
Dia menambahkan, untuk jenis payday loan tentunya akan dikenakan bunga lebih tinggi lagi karena kecepatan proses verifikasi diminimalisir.
Untuk Fintech P2P lending sudah diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 di mana salah satu aspek yang ditonjolkan adalah para penyelenggara P2P tidak boleh melakukan balance-sheet lending di mana uang yang dipinjamkan berasal dari dana penyelanggara P2P itu sendiri.
ANTARA