JK Sarankan Dana Haji Diinvestasikan di Arab Saudi

Selasa, 13 Maret 2018 19:30 WIB

Seorang keamanan berjaga saat umat Muslim melemparkan batu ke pilar batu besar dalam lempar Jumrah yang merupakan sebuah prosesi dalam Ibadah Haji di Mina, Mekkah, Arab Saudi, 1 September 2017. AP Photo

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk melakukan investasi di Arab Saudi, dengan memanfaatkan dana haji. Menurut JK, ada banyak keuntungan yang bisa didapat dengan investasi di sana. "Setidaknya bisa ongkos haji lebih murah," kata JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.

JK mengatakan, perkembangan haji dan umrah yang dilakukan jemaah Indonesia kini cukup tinggi. Apalagi, kata dia, hampir 1 juta masyarakat Indonesia melakukan umrah tiap tahunnya.

JK melihat ada peluang untuk mendapat keuntungan dari investasi yang menggunakan dana haji. Hal itu, kata dia, berbeda dengan kondisi zaman dahulu yang masih jarang orang melakukan umrah.

"Kalau zaman dulu bikin hotel di sana dipakainya paling 3 bulan, sekarang karena umroh sedemikian banyaknya, maka bisa fasilitas ini dipakai selama 1 tahun, jadi bisa menguntungkan," ujarnya.

Baca juga: DPR dan Kementerian Agama Sepakat Kenaikan Biaya Haji 0,99 Persen

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu sebelumnya mendapat instruksi dari JK agar menggunakan dana haji untuk investasi di Arab Saudi. "Dana dibayarkan melalui setoran itu kan terkumpul sekitar Rp 102,5 triliun, itu bisa diinvestasikan kepada instrumen investasi di Arab Saudi maupun Indonesia. Tapi fokus kami di Arab Saudi karena arahan Pak Wapres," kata Anggito usai menemui JK, Jumat, 9 Maret 2018.

Advertising
Advertising

JK, kata Anggito, meminta agar BPKH berinvestasi di Arab Saudi karena peluang yang cukup tinggi untuk mendapatkan nilai manfaat. Selain jumlah jemaah Indonesia yang cukup besar, investasi di Arab Saudi juga bertujuan menghindarkan dari resiko fluktuasi nilai tukar mata uang.

Rencananya, Anggito mengatakan BPKH akan melakukan kerja sama dengan Islamic Development Bank di Jeddah, untuk memulai investasi. Kerja sama yang akan tertuang dalam framework agreement itu terkait penempatan dana, pengiriman daging, dam (denda yang harus dibayar bagi jamaah haji), dan investasi sejumlah fasilitas di sana.

Ia menyebutkan, skema kerja samanya akan sesuai dengan instrumen syariah, yaitu bagi hasil. Anggito juga berharap nilai manfaat dari investasi itu bisa optimal yang akan berdampak pada biaya operasional jemaah haji Indonesia.

"Return optimal itu akan dikembalikan pada biaya operasional jemaah haji maupun jemaah haji tunggu. Yang menunggu juga akan mendapatkan distribusi bagian dari nilai manfaat melalui virtual account. Berapanya kita belum tahu," ucapnya.

Selain IDB, Anggito juga akan bertemu dengan beberapa investor di Arab Saudi, untuk bernegosiasi soal investasi di tanah wakaf milik Pemerintah Aceh di Mekkah. Lokasi tanah wakaf tersebut sekitar 400 meter dari Masjidil Haram. Di sana, BPKH berinvestasi di bidang perhotelan dan jasa katering.

Berita terkait

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

2 jam lalu

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

2 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

4 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

6 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

8 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

8 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

8 hari lalu

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.

Baca Selengkapnya

Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

8 hari lalu

Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

Masyarakat diimbau tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

8 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

10 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Bandara Adi Soemarmo Solo menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang akan menerapkan layanan Fast Track, untuk pemberangkatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya