Karyawan Freeport: Kasus Mogok Kerja Pekerja Belum Selesai

Reporter

Zara Amelia

Editor

Martha Warta

Minggu, 11 Maret 2018 18:20 WIB

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia mogok kerja.. ANTARA/Spedy Paereng

TEMPO.CO, Jakarta-Karyawan PT Freeport Indonesia menekankan bahwa kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang melibatkan perusahaan tambang itu masih berjalan. Dedy Mukhlis, salah satu pekerja PT Freeport Indonesia sekaligus peserta aksi mogok kerja pada 2017 lalu tidak mengakui mediasi yang diwakili oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tersebut.

“Seolah-olah permasalahan ini sudah selesai karena kesepakatan 21 Desember 2017 lalu,” kata Dedy di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu, 11 Maret 2018.

Baca:Freeport Sepakat Konversi Saham Rio Tinto

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia menyebut telah menyelesaikan persoalan PHK sepihak tersebut pada 21 Desember 2017 lalu. PT Freeport Indonesia bersama Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), R Abdullah, menandatangani kesepakatan sejumlah poin perjanjian.

Poin tersebut di antaranya menghapus hutang karyawan serta memberi tunjangan sebesar 1,5 sampai 4,5 kali gaji. PT Freeport Indonesia juga memberi kesempatan kerja kembali. Namun, mereka diterima kembali bukan sebagai karyawan Freeport, melainkan menjadi karyawan kontraktor yang bekerja untuk Freeport.

Advertising
Advertising

Dedy kemudian menepis bahwa para pekerja PT Freeport Indonesia telah diwakilkan oleh Abdullah. Menurut Dedy, pihaknya tidak pernah memberi mandate kepada Abdullah untuk mewakili mereka dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga, mediasi tersebut tidak sah.

“Jadi kalo dia (Abdullah) klaim dirinya sebagai pihak kedua itu bohong. Tolong buktikan tanda tangan pemberian mandat oleh kami kepada dia,” ucap Dedy.

Ribuan pekerja PT Freeport Indonesia dan subkontraktornya melakukan aksi mogok kerja sejak 1 Mei 2017 lalu atau bertepatan dengan peringatan Hari Buruh International (May Day). Mereka menuntut manajemen PT Freeport Indonesia untuk menghentikan program Furlough, mempekerjakan kembali karyawan yang terkena Furlough, serta mengembalikan semua pekerja yang mogok di Timika, Papua tanpa PHK. Mereka juga mendesak PT Freeport Indonesia untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap para pengurus serikat pekerja.

Dedy bersama tim kuasa hukumnya, Kantor hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran oleh PT Freeport Indonesia terhadap pekerjanya. Nur Kholis, pengacara pekerja PT Freeport Indonesia melaporkan setidaknya ada 19 peserta mogok kerja yang ditangkap polisi. Mereka, kata Nur, dikriminalisasi dengan tuduhan pengrusakan dan penghasutan. Hingga kini, Sembilan di antaranya masih menjalani sidang.

Selain itu, Nur melaporkan ada 18 orang yang meninggal akibat persoalan tersebut. Sebanyak 16 pekerjanya meninggal karena sakit akibat penghentian kepesertaan BPJS oleh PT Freeport Indonesia. Mereka dianggap bukan lagi karyawan perusahaan tambang tersebut, sehingga dianggap tidak berhak menerima asuransi kesehatan.

“Padahal belum ada PHK resmi tapi kok tiba-tiba dihentikan,” kata Nur mempertanyakan. Sementara dua orang lainnya nekat bunuh diri, yang disebut Nur sebagai dampak tekanan masalah hak pekerja ini.

Lima pekerja lainnya juga mengalami luka tembakan akibat aksi bentrok dengan aparat. Sementara, seorang pekerja hilang dan tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.

Menurut Nur, PT Freeport Indonesia telah melanggar beberapa pasal ketenagakerjaan. Pertama, melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Nur menyebut PT Freeport Indonesia sengaja menghalangi aktivitas serikat buruh yang dilindungi UU tersebut.

Kedua, PT Freeport Indonesia juga dianggap melanggar 143 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan larangan penghalangan kebebasan buruh untuk berserikat.

Ketiga, perusahaan tambang itu juga disebut menabrak UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. PT Freeport Indonesia terancam UU tersebut karena menghentikan keikutsertaan karyawannya dalam program BPJS.

“Bahkan ada aturannya bahwa enam bulan setelah PHK pekerja masih berhak mendapat layanan kesehatan. Nah ini belum ada PHK resmi atau hukum in kracht tapi mereka sepihak melakukan penghentian BPJS,” ucap Nur menjelaskan.

PT Freeport Indonesia sebelumnya melakukan PHK terhadap 840 karyawan yang ikut dalam aksi mogok kerja. Selain memecat pekerjanya, PT Freeport Indonesia juga melakukan Furlough terhadap ribuan pekerjanya. Menurut keterangan Dedy, hingga kini tercatat sekitar 300an pekerja yang dikenakan Furlough. “Akses kesehatan, gaji, dan Tunjangan Hari Raya mereka di-stop,” kata Dedy.

Berita terkait

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

1 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

1 hari lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

3 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

14 hari lalu

Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Lesu Rupiah terhadap Dolar AS, 7 Orang Terkaya di Dunia hingga Riwayat Saham Freeport Indonesia

15 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Lesu Rupiah terhadap Dolar AS, 7 Orang Terkaya di Dunia hingga Riwayat Saham Freeport Indonesia

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 13 April 2024 dimulai dengan nilai rupiah anjlok ke level Rp 16.128 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

16 hari lalu

Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

Keputusan work from home atau WFH dan work from office (WFO) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

16 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

16 hari lalu

Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

Bos jatuh hati pada bawahannya namun tak menunjukkannya dengan terang-terangan dengan alasan profesionalisme. Cek tanda berikut.

Baca Selengkapnya

4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

18 hari lalu

4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?

Baca Selengkapnya