Belum Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo Blokir Nomor Hari Ini

Kamis, 1 Maret 2018 11:57 WIB

Registrasi ulang kartu Prabayar. kominfo.go.id

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir kartu prabayar yang belum diregistrasi mulai hari ini, 1 Maret 2018. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza menyatakan, pemblokiran sudah dilakukan. “Teknisnya per hari ini ada pemblokiran bagi yang belum registrasi kartu prabayar sampai 28 Februari 2018,” kata Iza saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 Maret 2018.

Iza menyampaikan, masyarakat yang belum meregistrasi kartunya tidak dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) hingga 31 Maret 2018. Bila registrasi belum juga dilakukan, maka akan ada pemblokiran selanjutnya mulai 1 April 2018. Pemblokiran makin meluas, yakni tidak dapat menelepon atau mengirim SMS ke orang lain.

Baca: Genjot Registrasi Kartu Prabayar, Telkomsel Beri Hadiah Ini

Meski begitu, lanjut Iza, masyarakat masih bisa menggunakan layanan data Internet hingga 30 April 2018. Pemblokiran total terjadi ketika publik tak kunjung registrasi ulang kartu prabayarnya di akhir April 2018.

“1 Mei 2018 pemblokiran total. Karenanya, kami mendorong masyarakat meregistrasi ulang sesegera mungkin agar pemblokiran dipulihkan kembali,” ujar Iza.

Advertising
Advertising

Menurut Iza, Kominfo tidak memberikan batas waktu kepada operator untuk memulihkan kartu prabayar yang terblokir. Kominfo menyerahkannya ke pengaturan masing-masing operator. “Dari operator biasanya sekitar 24 jam,” katanya.

Chitra, 28 tahun, menyadari ponselnya tidak dapat menghubungi atasannya di kantor, sekitar pukul 11.00. Karyawan swasta ini terpaksa meminjam ponsel milik temannya. "Saya tidak bisa telepon maupun mengirim SMS (pesan singkat)," kata pemilik nomor Telkomsel ini.

Sebelumnya, pemerintah mewajbkan pengguna telepon seluler meregistrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, registrasi itu merupakan bentuk kebijakan untuk pendataan para pengguna seluler agar terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki. Adapun syarat registrasi ulang adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca berita lainnya tentang Registrasi Kartu Prabayar di Tempo.co.

Berita terkait

Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

1 September 2022

Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

Sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM diduga mengalami kebocoran dan diperjualbelikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Selengkapnya

BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

13 Desember 2019

BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

Sejumlah operator seluler menilai keharusan registrasi kartu prabayar di gerai langkah mundur dan mengancam UMKM.

Baca Selengkapnya

BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

17 September 2018

BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah.

Baca Selengkapnya

Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

10 Mei 2018

Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi menilai kebijakan registrasi kartu prabayar card positif baik bagi industri maupun pemerintah.

Baca Selengkapnya

Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

10 Mei 2018

Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi mengatakan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar berdampak buruk pada kinerja perusahaan.

Baca Selengkapnya

Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

8 Mei 2018

Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

BRTI menyatakan nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ulang dapat diaktifkan kembali.

Baca Selengkapnya

Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

30 April 2018

Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

Registrasi ulang lebih dari 10 nomor harus melaporkan tujuan penggunaan kartu prabayar itu.

Baca Selengkapnya

XL: Registrasi Kartu Prabayar Turunkan Jumlah Pelanggan, Tapi..

30 April 2018

XL: Registrasi Kartu Prabayar Turunkan Jumlah Pelanggan, Tapi..

Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk. Dian Siswarini menyatakan registrasi kartu prabayar menurunkan jumlah pelangga tapi operator juga diuntungkan.

Baca Selengkapnya

Nomor Prabayar Belum Registrasi Ulang, Kominfo Akan Blokir Total

30 April 2018

Nomor Prabayar Belum Registrasi Ulang, Kominfo Akan Blokir Total

Nomor prabayar yang belum registrasi ulang akan diblokir total malam ini, Senin, 30 April 2018.

Baca Selengkapnya

350 Juta Nomor Seluler Lakukan Registrasi Kartu Prabayar

30 April 2018

350 Juta Nomor Seluler Lakukan Registrasi Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, ada 350 juta nomor seluler yang telah melakukan registrasi kartu prabayar.

Baca Selengkapnya