PUPR Duga Pekerja Proyek Tol Becakayu Tak Punya Keahlian
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta
Kamis, 22 Februari 2018 13:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Nasional (KKKN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menduga ketujuh pekerja yang menjadi korban pada insiden Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Tol Becakayu), Jakarta Timur tidak mempunyai keahlian di bidang pengerjaan tersebut. Insiden terjadi selasa dini hari, 20 Februari 2018, yang membuat ketujuh pekerja harus dilarikan ke RS Polri dan RS Universitas Kristen Indonesia.
"Ini baru sebatas asumsi saja, hasil evaluasi nanti secara resmi disampaikan, bisa jadi enggak kan," kata Syarif saat ditemui usai menghadiri acara pembinaan keselamatan sumber daya manusia (SDM) kontraktor dan konsultan di bidang perkeretapian oleh Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca: 7 Kecelakaan Proyek Waskita Karya di 6 Bulan Terakhir
Keahlian yang dimaksud adalah pada pengerjaan yang menyebabkan terjadinya insiden kecelakaan. Sebab, ada keharusan bagi kontraktor untuk mempekerjakan pekerja dalam tiga shift per 8 jam.
Insiden sendiri terjadi saat kerangka penyangga pelat yang terbuat dari besi (timber bracket) di tiang pancang proyek Tol Becakayu ambruk. Kontraktor proyek, PT Waskita Karya (Persero) Tbk lantas mengklaim telah melakukan evaluasi internal terkait insiden ini.
Namun bukan kali ini saja proyek Waskita Karya bermasalah. Akhir Desember 2017, Beton girder proyek Tol Pemalang Batang, Semarang, yang dikerjakan Waskita Karya tiba-tiba ambruk. Alhasil, BUMN Karya ini pun mendapat peringatan tertulis oleh Kementerian PUPR. "Kami pernah keluarkan teguran pada proyek Tol Batang (Tol Pemalang-Batang) Semarang," kata Basuki saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2018. "Jadi sekarang logikanya begitu (lebih dari peringatan)."
Namun Syarif mengingatkan bahwa pelanggaran bisa dikenai pada dua aspek, yaitu perusahaan dan personil. Ia membenarkan peringatan tertulis saat insiden Tol Pemalang Batang diberikan untuk perusahaan Waskita Karya secara keseluruhan. "Tapi kalau ini lebih cenderung ke personilnya. Mekanisme SOP (Standard Operational Procedure) sudah ada, namun ada indikasi keteledoran seseorang," ujarnya.
Direktur Bina Konstruksi Kementerian PUPR ini juga menyebut pihak Waskita Karya telah berkomitmen untuk memberikan sanksi bagi personil yang lalai. "Tidak harus dipecat, bisa saja kena grounded, dilihat dari tingkatan kekeliruannya," kata Syarif.