Ingin Lindungi Nasabah, OJK Minta Provider Fintech Transparan

Rabu, 14 Februari 2018 16:14 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait dengan perusahaan finansial berbasis teknologi atau financial technologies (fintech). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dalam aturan tersebut, salah satu hal yang ditekankan adalah mengenai transparansi dalam fintech, khususnya untuk peer-to-peer lending.

"Aturan ini lebih detailnya diharapkan akan mampu melindungi para nasabah. Aturan terkait dengan platform ini sama di seluruh dunia, khususnya latar terkait bagaimana kita melindungi customer atau nasabah," katanya saat berpidato dalam seminar bertajuk "Mendorong Terciptanya Inklusi Keuangan Melalui Pemanfaatan Sistem Digital" di Kantor Kementerian Koordinator Keuangan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.

Wimboh mengatakan kebijakan ini diperlukan supaya tidak terjadi adanya kasus wanprestasi atau penghindaran tanggung jawab dari perusahaan fintech. Selain itu, hal ini untuk meminimalisasi penggunaan dana nasabah yang dikelola bisa tetap terjaga.

Wimboh menuturkan lembaganya juga akan meminta bank dan penyedia jasa niaga daring (online), seperti e-commerce yang memiliki hubungan yang kerja sama dengan perusahaan fintech, untuk mempublikasikan besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah.

"Apa pun bentuknya fintech itu, mau peer to-peer-lending, mau Go-Jek, mau apa pun itu, Tokopedia, kita concern kepada customer protection, perlindungan nasabah. Ini yang akan kami coba garap," ujarnya.

Advertising
Advertising

Aturan tersebut direncanakan mengatur fintech secara umum. Misalnya, terkait dengan transparansi, para fintech provider harus memberi tahu mengenai tarif. Selain itu, fintech provider harus bisa memberi tahu siapa perusahaan fintech tersebut dan siapa nasabahnya.

Namun, untuk peer-to-peer lending, kata Wimboh, pihaknya memberikan aturan khusus. Dalam hal ini, perusahaan fintech perlu memberi tahu siapa para peminjam dana yang sedang dikelola.

"Transparansinya juga berbeda, misalnya, kalau pinjaman kecil berbeda dengan pinjaman besar," ucap Wimboh.

Berita terkait

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

17 jam lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

23 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

4 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

7 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

7 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

7 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya