ESDM Cabut Regulasi Penataan Izin Tambang

Selasa, 13 Februari 2018 06:00 WIB

Pemerintah Akan Cabut Izin Penunggak Setoran Tambang

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah mencabut aturan penertiban izin tambang bermasalah. Menurut pemerintah, aturan ini tidak relevan lantaran penataan izin sudah selesai. Aturan juga dicabut dalam rangka penyederhanaan regulasi Kementerian Energi.

"(Aturan clean and clear) sudah tidak ada lagi. Karena prosesnya sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Senin 12 Februari 2018.
Regulasi penataan termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang evaluasi penertiban izin usaha pertambangan mineral dan batubara. Status izin clean and clear bisa diperoleh jika penambang memiliki izin yang bebas masalah tumpang tindih lahan, administrasi, maupun tunggakan kewajiban keuangan.
Aturan mengamanatkan penertiban izin sebenarnya rampung pada 2 Januari tahun lalu. Tapi, hingga Desember, pemerintah masih mengumumkan izin clean and clear. Per akhir 2017, Kementerian Energi melaporkan izin bermasalah sebanyak 2.509 izin, dari total izin tambang sebanyak 9.074 izin. Mulai tahun ini, kata Bambang, Kementerian Energi tidak akan menerbitkan sertifikat clean and clear baru.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum rampung mencabut izin tambang bermasalah. Terakhir, pemerintah hanya memblokir layanan bagi 5.587 izin usaha pertambangan. Tindakan bakal berlaku bagi 3.078 izin kadaluwarsa yang bebas masalah (clean and clear), 1.845 izin kadaluwarsa yang masih bermasalah (non-clean and clear), serta 664 izin bermasalah yang masih aktif.
Data izin tersebut diserahkan Kementerian Energi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM agar dapat diblokir dan dibekukan badan usahanya. Data juga disampaikan kepada KPK, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dengan begitu, pemegang izin tambang bermasalah tidak lagi beraktivitas.
Selain pemblokiran izin, pemerintah turut melarang penambang bermasalah menjual hasil galiannya ke luar negeri. Pengumuman serupa turut diberikan ke Kementerian Keuangan untuk tidak memberikan izin perusahaan terblokir.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Djohansyah menganggap penataan izin tambang belum rampung. Pasalnya, status clean and clear tidak menjamin penambang bebas masalah.
Berdasarkan laporan Jatam, sekitar 95 persen izin tambang di Kalimantan Barat masih tumpang tindih di kawasan hutan. Sebagian besar di antaranya berstatus clean and clear. Lalu, di Kalimantan Timur, Jatam mencatat 14 perusahaan bertanggung jawab terhadap 28 anak yang meninggal lantaran lubang bekas tambang.
Merah juga memprotes pemerintah yang tidak mencabut izin bermasalah. Padahal, berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 119, pemerintah pusat berwenang mencabut izin yang melanggar hukum.
"Perusahaan yang secara prosedur menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih saja dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan operasinya," tutur Merah.
Selain aturan penataan izin, ESDM juga menyederhanakan 51 regulasi menjadi 29 regulasi. Menteri Energi Ignasius Jonan mengatakan perampingan aturan bertujuan untuk meningkatkan investasi sektor energi.

Berita terkait

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

5 jam lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

4 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

8 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

14 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

16 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

16 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

20 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

21 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

24 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya