Jasa Marga Tindak 4 Truk Muatan Lebih di Tol Lingkar Luar Jakarta
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 8 Februari 2018 12:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga menindak truk dengan indikasi kelebihan muatan dan dimensi di Tol Lingkar Luar Jakarta. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama pihak kepolisian.
"Kami berhasil menindak tiga unit truk pengangkut kapas dan satu truk pengangkut barang mebel," ujar AVP Corporate Communication Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 8 Februari 2018.
Simak: Kendaraan Pengangkut Semen Paling Sering Kelebihan Muatan
Heru mengatakan penindakan terhadap beberapa kendaraan tersebut dilakukan di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta hari ini, Kamis, 8 Februari 2018. Dia berujar kendaraan-kendaraan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Heru, keempat truk pengangkut barang tersebut ditindak karena kedapatan melanggar batas maksimal muatan (overload). Selain itu, kata dia, kendaraan-kendaraan tersebut juga overdimensi, serta overcapacity. "Sehingga dinilai tidak laik untuk beroperasi," katanya.
Heru berujar penindakan ini merupakan langkah lanjutan dari operasi gabungan dan uji kelaikan terhadap kendaraan muatan barang yang melintas di jalan tol. Operasi ini telah diselenggarakan pada 22 Januari hingga 24 Januari 2018 lalu. "Jasa Marga selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan tol," ucapnya.
Heru menambahkan, kendaraan-kendaraan yang memiliki muatan berlebih serta kelebihan dimensi berdampak pada keselamatan pengguna jalan tol Jasa Marga. Dia mengimbau kepada pemilik usaha agar tetap mematuhi aturan mengenai kendaraan bermuatan yang melintas di jalan tol. "Demi keselamatan dan kenyamanan bersama," tuturnya.