Meski Mengandung DNA Babi, Konsumen Tetap Cari Viostin DS

Kamis, 1 Februari 2018 17:55 WIB

Suplemen tulang Viostin DS ditunjukkan masih dijual di salah satu apotek di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018. Sebelumnya BPOM telah menginstruksikan agar produsen menarik seluruh obat yang terbukti mengandung DNA babi tersebut. (Tempo | Andra Prabasari)

TEMPO.CO, Jakarta - Meski Viostin DS sudah dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbukti mengandung DNA babi, masih ada pelanggan yang mencari suplemen tulang tersebut. Tak sedikit toko obat dan apotek di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang terpantau masih menjual produk tersebut.

Salah satu konsumen yang ditemui Tempo hari ini menyebutkan masih mencari suplemen Viostin DS karena dibutuhkan orang tuanya. “Ibu dan bapak saya merupakan konsumen obat Viostin DS karena mempunyai asam urat," ujar Aji, salah satu pembeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018.

Baca: Masih Banyak Viostin DS Ber-DNA Babi Dijual di Pasar Pramuka

Aji mengaku telah mendengar berita soal kandungan DNA babi dalam Viostin DS, tapi tak bisa berbuat banyak selain tetap membelinya untuk orang tuanya. "Mendengar berita itu, saya kecewa banget. Bukannya rasis, ya, tapi kasihan orang yang beragam muslim, apalagi yang konsumsi aktif," katanya.

Lebih jauh, Aji menyebutkan seharusnya BPOM menindak tegas produk-produk bermasalah tersebut. "Perlu ada tindakan tegas. Bukan hanya peringatan saja, tapi sudah berupa hukuman," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, BPOM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories menghentikan produksi dan distribusi produk tersebut. Instruksi tersebut dicantumkan dalam keterangan resmi di laman www.pom.go.id pada Selasa lalu.

"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi," demikian keterangan tertulis BPOM, Selasa, 30 Januari 2018.

Menurut keterangan BPOM, PT Pharos Indonesia telah menarik semua produk Viostin DS dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 dan nomor bets BN C6K994H dari pasaran serta menghentikan produksi Viostin DS. Selain itu, PT Medifarma Laboratories telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE DBL7214704016A1 dan nomor bets 16185101 dari pasaran.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM menginstruksikan Balai Besar dan Balai POM di seluruh Indonesia terus memantau dan menarik produk yang tidak memenuhi ketentuan. Termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tapi tidak mencantumkan peringatan mengandung babi.

PT Pharos mengakui suplemen tulang Viostin DS ketahuan mengandung enzim babi pada akhir November 2017. "Ketika ada temuan indikasi kontaminasi oleh Badan POM pada akhir November 2017 lalu, kami melakukan upaya penanganan sesuai dengan arahan Badan POM," kata Direktur Komunikasi Pharos Ida Nurtika dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.

Berbeda dengan produsen Viostin DS, Mediafarma Laboratories belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang kandungan babi pada Enzyplex. Saat dihubungi, seorang karyawan menyatakan humas perusahaan sedang cuti.

ANDRA PRABASARI | RR ARIYANI

Berita terkait

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

2 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Pria Penerima Ginjal Babi Pertama di Dunia Akhirnya Meninggal

5 hari lalu

Pria Penerima Ginjal Babi Pertama di Dunia Akhirnya Meninggal

Seorang pria penerima transplantasi ginjal babi pertama di dunia meninggal setelah dua bulan operasi pencangkokan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

12 hari lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

24 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

25 hari lalu

Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

Berikut saran memberikan obat demam pada anak sesuai dosis dan usia serta agar tak dimuntahkan lagi.

Baca Selengkapnya

Alasan Bawang Merah Tetap Diburu Meski Mahal

25 hari lalu

Alasan Bawang Merah Tetap Diburu Meski Mahal

Bawang merah merupakan komoditi penting yang dibutuhkan masyarakat. Apa saja manfaatnya untuk kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Langsung Beri Parasetamol saat Anak Demam, Ini Waktu yang Disarankan

26 hari lalu

Jangan Langsung Beri Parasetamol saat Anak Demam, Ini Waktu yang Disarankan

Parasetamol dapat diberikan ketika suhu anak 38 derajat Celcius ke atas atau sudah merasakan kondisi yang tidak nyaman.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

28 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

29 hari lalu

Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

Sejumlah hal perlu diperhatikan dalam pola makan penderita Parkinson, seperti pembuatan rencana makan. Berikut yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

30 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya