Permenhub 108, Ini 4 Hal yang Harus Dipenuhi Sopir Taksi Online

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Martha Warta

Senin, 29 Januari 2018 17:21 WIB

Menteri Perhubungan mengatakan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mengakomodasi kepentingan semua pihak.

TEMPO.CO, Jakarta – Rencana pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 Februari 2018 ditentang sebagian kelompok. Salah satu kelompok yang menolak adalah asosiasi pengendara angkutan taksi online yang berbasis sistem aplikasi, seperti Aliansi Nasional Driver Online (Aliando).

Bahkan, untuk menyatakan penolakannya hari ini, kelompok massa yang menolak menggelar aksi demonstrasi menuju kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Negara untuk menyatakan keberatan terhadap Permenhub 108. Anggota Tim Advokasi Pengemudi Angkutan Online Nasional (Timah Panas), Afriady Putra, mengatakan salah satu tuntutan mereka adalah adanya undang-undang yang mengatur angkutan online, bukan hanya selevel peraturan menteri.

"Kami terpanggil karena adanya undang-undang yang tidak jelas, sedangkan kami mau cari nafkah," katanya di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Baca: Menhub Bahas Aturan Pajak Perusahaan Taksi Online dengan Kemenkeu

Jika merujuk pada permenhub tersebut, ada sembilan hal yang diatur terkait dengan operasional taksi online. Kesembilannya adalah argometer taksi, tarif, kuota kebutuhan kendaraan, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melampirkan salinan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan, dan peran aplikator.

Advertising
Advertising

Karena itu, merujuk pada ketentuan tersebut, beberapa hal ini harus disiapkan para pengendara taksi online jika tak ingin mendapat sanksi dari kepolisian dan Kementerian Perhubungan lewat Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan harus memiliki TNKB

Bagi pengendara yang masih ingin menjadi pengemudi taksi online, kendaraan yang ingin digunakan untuk beroperasi wajib memiliki TNKB yang terdaftar di kepolisian dan masih aktif di daerah masing-masing. TNKB sendiri lebih dikenal dengan nomor pelat kendaraan bermotor.

Kendaraan harus melampirkan SRUT

Dengan adanya peraturan menteri tersebut, pengendara taksi online diwajibkan memiliki SRUT bagi kendaraan yang akan digunakan untuk beroperasi. Untuk mendapatkan SRUT, pengemudi harus mendatangi showroom yang menjual mobil tersebut guna meminta kopian surat tersebut. Namun, bagi kendaraan dengan masa periode tertentu, surat tersebut nanti harus ditambah dengan uji KIR.

Melakukan uji KIR

Kemudian pengendara taksi online juga harus melalui serangkaian uji berkala terkait dengan kendaraan atau dikenal dengan uji KIR. Uji ini dilakukan untuk mengontrol kualitas kendaraan agar layak jalan dan aman jika digunakan berkendara. Jika lolos, kendaraan tersebut akan mendapatkan tanda lolos uji dari pemerintah lewat Kementerian Perhubungan.

Stiker khusus

Bagi pengendara taksi online, kendaraan yang digunakan juga harus memiliki tanda khusus sebagai bagian dari angkutan khusus atau angkutan umum bukan dalam trayek. Stiker tersebut berbentuk bulat berdiameter 10 sentimeter dan harus ditempel di kaca depan bagian kanan atas dan kaca belakang bagian kanan bawah pada kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan. Di dalam stiker tersebut, terdapat kode QR dan tahun penerbitan stiker.

Berita terkait

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

36 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

38 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

20 Februari 2024

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan tidak akan masuk kabinet Prabowo Subianto, apabila Menteri Pertahanan itu resmi memenangkan pilpres.

Baca Selengkapnya

KCIC Buka Suara soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Taksi Online di Sekitar Stasiun Tegalluar

20 Februari 2024

KCIC Buka Suara soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Taksi Online di Sekitar Stasiun Tegalluar

PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) buka suara soal penodongan terhadap penumpang Whoosh.

Baca Selengkapnya

Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

23 November 2023

Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

Kenaikan yang diminta hampir dua kali lipat. Sopir taksi online ancam ajak ojek online berunjuk rasa jika tuntutan tidak direspons dalam seminggu.

Baca Selengkapnya

Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

25 September 2023

Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

Eks personel Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, membunuh sopir taksi online Sony Rizal karena terjerat utang akibat judi online

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek, Cerita Penumpang Tunggu 1,5 Jam Sebelum Pindah ke Taksi Online

30 Agustus 2023

LRT Jabodebek, Cerita Penumpang Tunggu 1,5 Jam Sebelum Pindah ke Taksi Online

Hari ini LRT Jabodebek alami gangguan di Bekasi dan Halim.

Baca Selengkapnya

Proyek Galian Perparah Kemacetan Lalu Lintas, Ciputat-Fedex sampai 2 Jam

29 Agustus 2023

Proyek Galian Perparah Kemacetan Lalu Lintas, Ciputat-Fedex sampai 2 Jam

Pekerjaan proyek saluran air di Jalan Juanda, Ciputat Timur, berdampak kemacetan lalu lintas yang bertambah parah beberapa hari belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Kejahatan dan Pelecehan Jadi Ancaman di Taksi Online, Organda Bilang Begini

25 Agustus 2023

Kejahatan dan Pelecehan Jadi Ancaman di Taksi Online, Organda Bilang Begini

Taksi online kerap menjadi tempat terjadinya tindak kejahatan seperti pelecehan hingga hilangnya nyawa penumpang oleh oknum pengemudi.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Warga Cina Banyak Jadi Sopir Taksi Online

16 Agustus 2023

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Warga Cina Banyak Jadi Sopir Taksi Online

Pemulihan pasca-pandemi Cina yang lemah dan rekor pengangguran kaum muda mengirim lebih banyak orangmenjadi sopir taksi online.

Baca Selengkapnya