TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa perusahaan penyedia jasa transportasi online (taksi online) tetap harus berkontribusi terhadap negara melalui pajak. Dan terkait peraturan pajak tersebut, pihaknya masih mendiskusikannya dengan Kementerian Keuangan.
"Sampai saat ini kami masih bicarakan dengan kementerian keuangan untuk membuat format yang tepat, belum final," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu, 28 Januari 2018.
Baca: Sopir Taksi Online Ancam Mogok, Menhub: Jangan Emosional
Ia menilai pajak transportasi online ini nantinya akan menjaga keseimbangan antara taksi online dan konvensional. Hal itu dikarenakan jika transportasi konvensional membayar pajak maka transportasi online pun harus membayar pajak. "Di satu sisi kita enggak mau pola bisnis ini terhambat," ucapnya.
Budi mengimbau agar para pengusaha penyedia layanan transportasi online untuk selalu membayar pajak. Pajak tersebut, kata Budi, akan digunakan untuk membangun infrastruktur di Indonesia.
Budi juga menuturkan, saat ini dalam kasus transportasi online (taksi online) masih terdapat dualisme yang harus diselesaikan antara Kemenkominfo dan Kemenhub. "Karena mereka mendaftar di aplikasi tapi di lapangan kan yang tanggung jawab kami," ujar dia.