Angkutan Online Berizin di Jabodetabek Baru 878 Kendaraan

Jumat, 26 Januari 2018 19:42 WIB

Sejumlah pengemudi taksi konvensional gelar aksi demo di alun-alun utara Yogyakarta, 17 Februari 2017. Aksi tersebut adalah lanjutan dari penindakan angkutan penumpang berpelat hitam yang beroperasi secara online. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan jumlah angkutan online yang sudah mengantongi izin beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) baru sekitar 878 unit kendaraan. Padahal, jumlah kendaraan angkutan online yang sudah lolos uji KIR mencapai 17 ribu unit.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, Karlo Manik, mengaku bingung dengan kondisi tersebut. "Padahal kuota angkutan online yang diberikan untuk Jabodetabek cukup besar, mencapai 36 ribu," katanya, saat ditemui, di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.

Simak: Ditjen Kemenhub: Baru 2 Persen Angkutan Online Peroleh Izin

Menurut dia, pihak BPTJ juga beberapa kali berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi sebagai mitra pengemudi angkutan online. Namun, kata Karlo, perusahaan aplikasi selalu mengaku tidak ada persoalan dengan ketentuan perizinan dalam ketentuan angkutan online yang baru. "Besok kami akan bertemu lagi membicarakan ini," ujarnya.

Angkutan online sendiri resmi diatur dalam ketentuan baru yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan Menteri Perhubungan Angkutan Online ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sejak 24 Oktober 2017. Aturan mulai berlaku per 1 November 2017, tetapi Kementerian Perhubungan memberikan masa penyesuaian hingga awal Februari 2018.

Kondisi yang terjadi di Jabodetabek juga tidak jauh berbeda dengan kondisi secara nasional. Dari data Kementerian Perhubungan, baru 1710 kendaraan yang sudah mengantongi izin operasi di 12 daerah di Indonesia, dari sekitar 19 ribu yang lolos uji KIR dan 83 ribu lebih kuota yang diberikan.

Menurut Karlo, jumlah badan usaha pengemudi angkutan online yang mendaftar untuk mendapat perizinan sebenarnya mencapai 60 badan usaha. Namun hingga sejauh ini, baru 10 badan usaha yang dinyatakan lolos dan memperoleh izin. "Semuanya masuk di situ, dari tiga aplikasi, Grab, Gojek, dan Uber," ucapnya.

Karlo mengakui salah satu keberatan pengemudi dalam perizinan adalah terkait dengan pemenuhan kuota. Bagi badan usaha yang mendaftarkan 100 kendaraan, kata dia, BPTJ mewajibkan badan usaha untuk memenuhi jumlah kuota kendaraan tersebut, tanpa bisa dikurangi atau ditambah. "Namun saya sudah bertemu lagi dengan aplikator, mereka bilang bulan depan mau menambah dua ribu kendaraan menjadi mencapai enam ribu," tuturnya.

Berita terkait

RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

22 September 2022

RUU Transportasi Daring Tak Masuk Prolegnas, Pengemudi Angkutan Online Bersurat ke DPR

Kado berharap pertemuan pengemudi dengan DPR pada 28 September besok bisa menghasilkan kesepakatan.

Baca Selengkapnya

Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

14 November 2019

Relaksasi Aturan untuk Angkutan Helikopter Online Disiapkan

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan relaksasi aturan untuk pengoperasian helikopter sebagai angkutan kota berbasis online.

Baca Selengkapnya

Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

9 Januari 2019

Go-Jek Dilarang di Filipina, Rudiantara: Kami Akan Bantu Lobi

Rudiantara mengatakan pemerintah akan membantu Go-Jek berekspansi hingga ke Filipina.

Baca Selengkapnya

Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

9 Januari 2019

Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

Pemerintah Filipina melarang Go-Jek berekspansi ke negara tersebut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

22 Desember 2018

Cara Bus Kalimaya Bisa Bersaing dengan Angkutan Online

Bus Kalimaya menyiapkan sejumlah perbaikan dan layanan baru dalam menghadapi persaingan terutama angkutan online.

Baca Selengkapnya

Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

20 Desember 2018

Survei: Pendapatan Sopir Angkutan Online Turun Hingga 50 Persen

Pendapatan sopir angkutan online terus menurun karena banyaknya persaingan.

Baca Selengkapnya

Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

12 November 2018

Go-Jek Ekspansi ke Singapura Gandeng DBS

Perusahaan angkutan online Go-Jek merambah ke Singapura.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

7 November 2018

Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

Pajak reklame yang ditempelkan di kendaraan-kendaraan angkutan online di DKI Jakarta akan mulai ditertibkan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

19 September 2018

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober

Aturan taksi online ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

17 September 2018

Pemerintah Akusisi Go-Jek? Ini Jawaban Menteri Perhubungan

Pemerintah berencana membuat aplikasi ride sharing untuk angkutan online seperti Go-Jek dan Grab.

Baca Selengkapnya