Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Kemenhub: Baru 2 Persen Angkutan Online Peroleh Izin

image-gnews
Sejumlah penegmudi angkutan konvensional menentang keberadaan angkutan online di Purwokerto, jawa Tengah, Selasa, 17 Oktober 2017. (FOTO ANTARA)
Sejumlah penegmudi angkutan konvensional menentang keberadaan angkutan online di Purwokerto, jawa Tengah, Selasa, 17 Oktober 2017. (FOTO ANTARA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengakui jumlah angkutan online berizin yang beroperasi di Indonesia masih minim. Dari 83.906 kuota kendaraan yang disediakan untuk seluruh Indonesia, baru 2 persen yang sudah mengantongi izin operasi.

"Yang sudah menyelesaikan proses perizinan dan sudah memiliki kartu pengawasan baru 1.710 unit kendaraan, dari 9437 yang sudah mengajukan izin," kata Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo saat ditemui di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.

Simak: Angkutan Online Dirazia di Bandung, Dirangkul di Klaten

Kuota sebanyak 83.906 tersebut, kata Syafrin, tersebar di 12 daerah yaitu Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Jabodetabek mendapat kuota paling banyak, hampir 43 persen atau sebesar 36.510 unit kendaraan, diikuti Jawa Barat dan Lampung, masing-masing 15.418 dan 8.000.

Penerapan ketentuan kuota ini sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal Permenhub Angkutan Online. Aturan baru diteken oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, 24 Oktober 2017 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini rencananya mulai berlaku efektif pada 1 November 2017, meski sejumlah masih menyatakan keberatan dengan sejumlah beleid baru dalam ketentuan ini. Namun, masa penyesuaian pun diberikan oleh Kemenhub, sampai benar-benar diterapkan pada 1 Februari 2018 nanti.

Ditjen Perhubungan Darat, kata Syafrin, juga tidak memahami alasannya masih minimnya angkutan online yang memperoleh izin beroperasi maupun yang mengajukan izin. Menurut dia, memang belum ada data pasti jumlah angkutan online yang beredar di seluruh Indonesia. "Namun kami menyayangkan, animonya pengemudi angkutan online untuk memperoleh izin, tak seperti animo yang sangat semangat saat membahas aturan (Permenhub Angkutan Online), dulu mereka dorong agar ada aturan," ujarnya.

Keluhan sempat muncul karena dalam aturan ini, izin baru dikeluarkan jika pengemudi mendaftar dalam bentuk badan hukum. Namun menurut Syafrin, aturan ini sebenarnya sudah tercantum sejak lama di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dipermudah kok, kalau tidak ingin badan hukum berhentuk perusahaan karena takut aset hilang, bisa membentuk koperasi dengan anggota minimal lima orang, aset tetap di pengemudi," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ateng Haryono sangat menyayangkan kondisi ini. Sebagai sesama pelaku bisnis transportasi, dia meminta aturan perizinan bagi angkutan online benar-benar dijalankan. "Bahkan sudah terlambat, harusnya diterapkan sejak 2014," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

4 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

Tessa mengatakan LSR dan YAAD telah hadir di kantor KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.


Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

15 hari lalu

Penumpang saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 100 unit bus listrik dan menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada tahun 2024 ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

Anggaran Kemenhub pada RAPBN 2025 dipangkas. Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno ragu dengan perkembangan transportasi ke depan khususnya di daerah


Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Penyidik KPK Periksa Satu Saksi dari Kementerian Perhubungan

18 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Penyidik KPK Periksa Satu Saksi dari Kementerian Perhubungan

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang pegawai Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan DJKA.


Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Pagi Ini

19 hari lalu

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto saat jumpa pers usai Upacara HUT RI ke-79 di Masjid At-Taufik, Sekolah partai, Jakarta, Sabtu 17 Agustus 2024. TEMPO/Andi Ariyadi
Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Pagi Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa, 20 Agustus 2024.


Pelita Air Raih On-Time Performance 95 Persen

21 hari lalu

Petugas memeriksa kesiapan pesawat Airbus A320-200 maskapai Pelita Air sebelum melakukan penerbangan perdana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 April 2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pelita Air Service (PAS) membuka penerbangan perdana dengan pesawat Airbus A320-200 rute reguler dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan sebaliknya guna mewujudkan komitmen mendukung pengembangan industri transportasi udara dan memperkuat konektivitas di tanah air dengan melayani penerbangan komersial berjadwal (regular flight). ANTARA FOTO/Fauzan
Pelita Air Raih On-Time Performance 95 Persen

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat persentase OTP Pelita Air mencapai 95,17 persen.


KPK Sita 9 Rumah dan Deposito Rp 10,2 Miliar dalam Kasus DJKA Kemenhub

29 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 9 Rumah dan Deposito Rp 10,2 Miliar dalam Kasus DJKA Kemenhub

KPK menyita sembilan unit rumah serta enam deposito dengan nilai Rp 10,2 miliar dalam penanganan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan.


Serba-serbi Bandara IKN Tak Rampung Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

37 hari lalu

Potret area pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Sabtu, 27 Juli 2024. Dokumen Istimewa.
Serba-serbi Bandara IKN Tak Rampung Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

HUT Kemerdekaan RI ke-79 juga akan dirayakan di IKN. Bandara IKN sebagai penunjang acara itu tak bisa rampung sesuai target. Apa alasannya?


Intip Teknologi Depo KRL Baru di Solo, Bengkel Kereta Berisi Crane hingga Pengolahan Limbah

37 hari lalu

Petugas mengecek rangkaian KRL KA 1187 (Bogor-Jakarta Kota) yang tertemper kendaraan angkot di perlintasan sebidang Rawa Indah antara Stasiun Citayam-Depok, Jawa Barat, Jumat 16 Juni 2023. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun kejadian tersebut menyebabkan perjalanan kereta terganggu. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Intip Teknologi Depo KRL Baru di Solo, Bengkel Kereta Berisi Crane hingga Pengolahan Limbah

PT KCI dan DJKA Kementerian Perhubungan kini mengelola depo KRL baru di Surakarta, Jawa Tengah. Fasilitasnya lengkap untuk perawatan berkala.


Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Penerbangan ke Balikpapan Ditambah

38 hari lalu

Gagal Capai Target Pembangunan, Presiden Jokowi Dipastikan Tak akan Mendarat di Bandara IKN
Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Penerbangan ke Balikpapan Ditambah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperbanyak jadwal penerbangan menuju Balikpapan untuk persiapan upacara 17 Agustus di IKN.


Walhi Kritik Kereta Tanpa Rel di IKN, Sebut Tetap Menghasilkan Emisi Karbon

40 hari lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Walhi Kritik Kereta Tanpa Rel di IKN, Sebut Tetap Menghasilkan Emisi Karbon

Walhi meragukan klaim rendah emisi dari mode transportasi trem otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di IKN.