5.000 Perusahaan Pertambangan Menunggak Setoran Reklamasi

Kamis, 25 Januari 2018 11:29 WIB

Kondisi sebuah desa dekat pertambangan batu bara di kota kecil Kouquan, Daton, Cina, 1 Agustus 2016. Ratusan penduduk diungsikan akibat terdapat aktivitas penambangan batu bara yang beroperasi selama beberapa dekade. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Publish What You Pay Indonesia mendesak pemerintah segera menindak perusahaan pertambangan yang tidak mau menyetor dana jaminan reklamasi dan pemulihan tambang. PWYP mencatat, per Januari 2018, sekitar 5.000 pemegang izin usaha pertambangan tidak kunjung menyetor dana pascatambang.

"Perusahaan yang secara prosedur menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih saja dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan operasinya. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi," tutur Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia Aryanto Nugroho, di Jakarta, kemarin.

Setoran pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi sejak konsesi diberikan pemerintah.

Absennya pemerintah menagih dana jaminan membuat penambang tidak merestorasi wilayah yang dikeruknya. Aryanto mencontohkan, di Samarinda, Kalimantan Timur, ada 232 lubang tambang di wilayah 32 pemegang izin. Sejak 2012, 28 nyawa anak melayang karena lubang tersebut.

Kementerian Energi sebenarnya sudah memberikan sanksi berupa penghentian operasi sementara bagi penambang bandel ini melalui surat edaran nomor 1187/30/DJB/2017 pada Juni tahun lalu. Namun, menurut anggota Badan Pengarah PWYP Indonesia, Carolus Tuah, surat itu tidak efektif karena hanya menambah 2 persen setoran pascatambang.

Advertising
Advertising

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Djohansyah, sebelumnya menyesalkan pemerintah yang tetap memberikan status clean and clear kepada penunggak setoran pascatambang. Status ini berfungsi supaya pemegang izin bisa melanjutkan operasi dan mendapat izin ekspor bahan tambang ke luar negeri.

Merah juga melaporkan sekitar 95 persen izin tambang di Kalimantan Barat masih tumpang tindih di kawasan hutan. Perusahaan juga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Padahal syarat ini adalah yang utama supaya penambang mengantongi status bebas masalah.

Menurut dia, permasalahan terjadi lantaran tim Koordinasi dan Supervisi Mineral Batubara hanya fokus mengurus izin yang menunggak kewajiban keuangan, seperti royalti, iuran tetap, dan penjualan hasil tambang. Padahal penambangan yang tidak mematuhi aturan lingkungan justru lebih merugikan masyarakat sekitar.

Merah mencontohkan, sampai saat ini pengawasan dokumen lingkungan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan, masih lemah. Menurut dia, banyak perusahaan yang membuat dokumen amdal bodong. Mulai praktik salin tempel dokumen, hingga merekayasa partisipasi masyarakat. Lantaran amdal yang bermasalah, Jatam mencatat ada 39 konflik masyarakat dengan perusahaan tambang. "Ada juga rujukan dan rekomendasi yang sudah kedaluwarsa," kata Merah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan kewenangan mencabut izin ada pada pemerintah daerah. Sebagai langkah intervensi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya merekomendasikan pembekuan izin kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Daftarnya sudah diserahkan," tutur Bambang, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Merah menganggap Kementerian Energi “melempar kewenangan”. Menurut dia, Peraturan Menteri Energi Nomor 43 Tahun 2016 memperbolehkan pemerintah pusat mencabut izin perusahaan pertambangan bermasalah yang diterbitkan pemerintah daerah.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

56 menit lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

3 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

5 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

8 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

10 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

12 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

29 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

30 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

30 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya