Perusahaan Padat Karya di Jawa Barat Minta Penangguhan Upah

Selasa, 23 Januari 2018 19:10 WIB

Sejumlah eks buruh Fit U Garmen yang sudah pailit berunjukrasa menuntut pembagian profesional hasil penjualan aset dari Bank China Trust di Bandung, Jawa Barat (1/3). China Trust hanya mau membagi 5% dari penjualan aset kepada eks buruh. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan perusahaan yang bergerak di sektor garmen di Jawa Barat ramai-ramai mengajukan penangguhan penggunaan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). “Penangguhan ini hanya mengajukan penundaan sambil berupaya mengusulkan upah minimum khusus sektor padat karya seperti tahun lalu,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat Deddy Widjaya saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Januari 2018.

Deddy mengatakan perusahaan tekstil dan garmen di Jawa Barat umumnya tidak mampu mengikuti kenaikan upah minimum. Tahun lalu, 86 perusahaan garmen dan tekstil dari Depok, Kabupaten Bogor, Purwakarta, dan Kota Bekasi meminta upah khusus hingga disetujui Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu. “Pasti kita akan ajukan. Kalau tidak, berat jika langsung menggunakan UMK karena kenaikannya bisa 40 persen sampai 50 persen,” kata Deddy.

Baca: UMK Ditetapkan, Upah Buruh Karawang dan Bekasi Kalahkan Jakarta

Deddy menuturkan salah satu syarat yang diminta Wakil Presiden tahun lalu adalah tidak boleh ada pemaksaan soal besaran upah ini pada pekerja. “Yang penting ada kesepahaman antara pemberi upah dan penerima upah,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief berujar Dewan Pengupahan Provinsi sudah mengirim rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menyetujui penangguhan upah bagi 74 perusahaan. “Dari 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, setelah melalui verifikasi dan klarifikasi di lapangan, diputuskan yang disetujui adalah 74 perusahaan,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Ferry mengatakan 74 perusahaan itu tersebar di 16 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Dari 82 perusahaan itu, ada 6 perusahaan yang ditolak dan 2 perusahaan yang mencabut kembali permohonan penangguhan penggunaan upah minimum.

Menurut Ferry, tiga daerah yang mengajukan penangguhan upah terbanyak adalah Kabupaten Bogor, Purwakarta, dan Bekasi. “Kabupaten Bogor ada 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah dan yang disetujui 20. Kabupaten Purwakarta yang mengajukan 20 perusahaan, yang disetujui 19 perusahaan dan 1 perusahaan mencabut kembali. Ketiga, Kabupaten Bekasi. Dari 8 yang mengajukan, disetujui seluruhnya,” tuturnya.

Sektor perusahaan yang paling banyak mengajukan penangguhan upah, kata Ferry, adalah sektor padat karya. “Kebanyakan garmen itu berada di Bogor dan Purwakarta," katanya.

Ferry menuturkan, mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016, akumulasi selisih upah yang disetujui dalam penangguhan UMK wajib dibayar setiap perusahaan paling telat pada Desember 2018. “Karena cash flow belum baik, katakan satu perusahaan sepakat dengan pekerjanya untuk membayar sampai enam bulan awal Rp 2,6 juta dari posisi UMK Rp 3,1 juta, maka sisanya harus dibayar semuanya paling telat sampai akhir tahun,” ujarnya.

Soal upah khusus sektor pada karya, Ferry melanjutkan, hingga saat ini belum ada aturan yang membolehkan upah khusus seperti tahun lalu untuk digunakan pada 2018. “Kalau tahun 2017 itu ada kekhususan karena hasil rapat di kantor Wakil Presiden. Teman-teman pengusaha memang sudah tanya,” ucapnya.

Sejak September 2017 lalu, kata Ferry, Gubernur Jawa Barat sudah mengirim surat pada pemerintah pusat soal kemungkinan upah khusus di sektor padat karya tersebut. Hingga saat ini, tidak ada jawaban soal itu. “Sampai saat ini, kami tidak membahas lagi soal itu, kecuali pemerintah menginstruksikan,” tuturnya.

Baca juga: UMK Karawang Tertinggi di Indonesia

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, draf keputusan gubernur soal penangguhan UMK 2018 sudah diterima dan akan dia tanda tangani. “Baru masuk,” katanya.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, membenarkan paling banyak yang mengajukan berasal dari sektor padat karya. “Persoalannya, upah sektoral itu hanya mengatur yang di atas UMK, kan ada perusahaan yang kemampuannya di bawah UMK. Seharusnya, ada celah untuk upah sektoral di bawah UMK itu,” ujarnya.

Dia mengaku sudah mengusulkan kemungkinan aturan upah sektoral untuk industri padat karya, yang kemampuan perusahaannya tidak sanggup mengikuti kenaikan UMK. “Saya sudah mengusulkan itu pada Wapres, tapi belum resmi. Nanti kita akan usulkan secara resmi supaya upah sektoral ini juga mengatur perusahaan yang kemampuannya di bawah UMK,” ucapnya.

Aher mengklaim terobosan soal aturan upah khusus sektor padat karya yang terbatas berlaku di empat daerah, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor, menyelamatkan puluhan industri garmen yang terancam gulung tikar. “Kalau tidak ada terobosan itu, bisa 100 ribu tenaga kerja nganggur. Ketika itu ditandatangani khusus garmen, semua menerima,” tuturnya.

Pada 2017 lalu, Jawa Barat memberlakukan upah khusus sektor garmen khusus untuk empat daerah, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bogor, mengikuti kesepakatan yang diambil dalam rapat di Kantor Wakil Presiden menyoal ancaman tutupnya puluhan perusahaan garmen di daerah tersebut karena tidak sanggup membayar upah mengikuti UMK. Sejumlah syarat diberikan, di antaranya hanya berlaku untuk perusahaan dengan pekerja di atas 200 orang, komponen upahnya setara 15 persen biaya produksi, serta wajib mengantungi kesepakatan dengan pekerjanya.

Besaran nilai upah khusus sektor garmen ini lebih rendah dari upah minimum di setiap daerah. Di Kota Bekasi, nilai upah khusus garmen Rp 3,1 juta dengan nilai UMK Rp 3.601.650, lalu Purwakarta Rp 2.546.744 dengan nilai UMK Rp 3.169.549,17, Kabupaten Bogor Rp 2.810.150 dengan nilai UMK 3.204.551, serta Kota Depok Rp 2.930.000 dengan nilai UMK Rp 3.297.489.

Berita terkait

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

4 hari lalu

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.

Baca Selengkapnya

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

11 hari lalu

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

17 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

22 hari lalu

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

26 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

32 hari lalu

Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

35 hari lalu

Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

37 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

39 hari lalu

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

44 hari lalu

Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

Terpopuler: Alasan Jokowi Stop stop Bansos beras Juni tahun ini, Gibran klaim bahwa harga pangan mulai stabil.

Baca Selengkapnya