Uji Coba Lelang Gula Rafinasi, Bappebti: Ada 1.784 Peserta
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 23 Januari 2018 18:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengelar uji coba lelang gula rafinasi. Kepala Bappebti, Bachrul Chair mengatakan dalam lelang gula ini hingga 22 Januari tercatat jumlah peserta sudah mencapai 1.784 peserta jual dan beli.
"Untuk UKM/IKM ada 104, untuk UMKM ada 1.227, koperasi 54 dan pengusaha/industri besar ada 388. Sedangkan untuk peserta jual ada sebanyak 11 peserta," kata Bachrul di Kantor Bappebti, Kramat Raya, Jakarta, pada Selasa, 23 Januari 2018.
Simak: Alasan Darmin Nasution Tunda Lelang Gula Rafinasi
Pelaksanaan peraturan lelang gula rafinasi sebenarnya sudah dua kali mengalami penundaan akibat belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mendasari. Pertama, peraturan tersebut akan diberlakukan 90 hari sejak diundangkan pada 17 Maret 2017, yaitu Juli 2017. Lalu ditunda lagi hingga 1 Oktober 2017, kemudian ditunda lagi hingga 1 Januari 2018.
Bachrul juga mengatakan bahwa sudah ada sebanyak 3.265 ton jumlah gula yang didaftarkan. Harga yang gula yang dilelang, kata dia, rata-rata mencapai Rp 8.911 per kilogram.
'Bachrul mengatakan dalam periode lelang 15-22 Januari 2018 sudah ada 1.140 ton yang dijual lewat mekanisme ini," kata dia.
Menurut Bachrul, untuk lelang gula rafinasi pihaknya telah menyiapkan mekanisme tiga sesi lelang yang peruntukkannya diberikan sesuai dengan jenis pembelinya. Sesi pertama dilakukan pada pukul 09.00-10.00, sesi kedua pada pukul 10.00-11.00 dan ketiga dilakukan setelah itu.
Pada sesi pertama menurut Bachrul, dikhususkan bagi IKM atau UKM bisa mendapatkan bagian khusus yang kebutuhanya berkisar antara 1-5 ton. Sedangkan sesi kedua diperuntukkan bagi pengusaha besar yang kebutuhannya minimal mencapai 25 ton. Dan sesi terakhir dibuka khusus untuk gula khusus atau spesial.
Pada Oktober 2017, para pelaku Industri Kecil dan Menengah Produsen Makanan dan Minuman (IKM Mamin) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat meminta peraturan tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas itu dibatalkan karena akan menyulitkan IKM mendapatkan gula rafinasi sebagai bahan baku produksi. Para pelaku industri khawatir proses lelang akan membuat biaya produksi naik karena menambah panjang rantai distribusi sekaligus membuka celah bagi para broker.