TEMPO.CO, Jakarta – Pro dan kontra aturan lelang gula rafinasi mengharuskan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution turun tangan. Menteri Darmin menegaskan pemerintah menunda aturan lelang gula rafinasi, yang rencananya dimulai 1 Oktober 2017. “Perlu dikaji ulang,” ujar Darmin di Jakarta.
Keputusan diambil setelah Darmin memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jumat pagi, 21 September 2017. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. Ditemui seusai rapat, Enggartiasto menolak memberi penjelasan. “Akan diumumkan lagi,” kata Enggar.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito menerbitkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang dimulai pada 1 Oktober. Kementerian menunjuk PT Pusat Komoditas Jakarta (PKJ), perusahaan swasta yang diduga kuat terafiliasi dengan kelompok Artha Graha, sebagai penyelenggara lelang. Perusahaan itu diperkirakan akan meraup ratusan miliar rupiah per tahun.
Baca: Jejak Artha Graha di Perusahaan Pengendali Gula Rafinasi
Darmin menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 itu belum kuat. Diterbitkan Maret lalu, peraturan Kementerian Perdagangan ini disusun dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang dalam Pengawasan. Pasal 3 Keppres menyatakan, Kementerian Perdagangan berhak melaksanakan teknis pengawasan perdagangan komoditas gula. Namun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur pengawasan dan teknis perdagangan komoditas mengharuskan terbitnya peraturan presiden lebih dulu.
Peraturan Menteri Enggartiasto itu juga dipersoalkan Kementerian Perindustrian. Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Gati Wibawaningsih, mengatakan kebijakan itu berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya di bidang makanan dan minuman. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan, para pengusaha juga khawatir ihwal skema lelang.
Baca: Mulai 1 Oktober Gula Rafinasi Dibeli Melalui Lelang
Wakil Ketua Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat, Inas Nashrullah Zubir, menilai sejak awal Kementerian Perdagangan terkesan memaksakan kebijakan ini. Dalam rapat kerja Komisi Perdagangan DPR dengan Kementerian Perdagangan, menurut Inas, pemerintah tak bisa memberikan data ihwal neraca impor gula yang sesungguhnya. “Perlu kami cocokkan dengan rekomendasi Kementerian Perindustrian terlebih dulu,” kata dia.
Juru bicara forum lintas asosiasi industri pengguna gula rafinasi, Dwiatmoko Setiono, mengaku belum mengetahui keputusan penundaan lelang. “Tujuan kami bukan menunda, melainkan membatalkan peraturan Menteri Perdagangan tersebut,” ujarnya, kemarin.
Dwi mengatakan bahwa sistem lelang bakal menambah beban industri pengguna gula rafinasi. Sebab, ada pihak ketiga dalam mekanisme perdagangan gula. “Pasti ada biaya tambahan. Kalaupun biaya itu dikenakan kepada produsen, ujung-ujungnya beban akan dibebankan kepada konsumen,” ujarnya.
Alasan penundaan dijelaskan Menteri Darmin kepada wartawan seusai memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasno.
Benarkah lelang gula rafinasi akan ditunda? ?
Iya betul, harus di-review lagi.
Mengapa? Apakah karena banyak protes?
Salah satu masalahnya ada pada legal standing-nya. Harus dibenerin dulu supaya nanti tidak ada ribut-ribut.
Legal standing yang seperti apa?
Menurut undang-undangnya kan perlu ada persetujuan presiden. Di aturan lelang gula rafinasi, ini belum ada.
Jadi, perlu peraturan pemerintah?
Iya, tapi bukan PP, keputusan presiden atau peraturan presiden.
Sampai kapan review akan dilakukan?
Kalau itu, biar Pak Mendag saja yang mengumumkannya.
ANDI IBNU | RETNO SULISTYOWATI