Ditanya DPR, Susi Pudjiastuti Jelaskan Alasan Tenggelamkan Kapal

Senin, 22 Januari 2018 18:39 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers mengenai cantrang di kantor KKP, Jakarta, 18 Januari 2018. TEMPO/Naufal Dwihimawan Adjiditho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memiliki sejumlah alasan dalam menenggelamkan kapal illegal fishing. Hal tersebut ia katakan setelah salah satu anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDIP, Sudin menanyakan perihal penenggelaman kapal illegal fishing.

Kebijakan penenggelaman kapal tersebut, kata Susi, sudah sesuai dengan UU No 45 Pasal 69 Ayat 4 itu sudah jelas. "Sudah bisa ditenggelamkan itu bisa dengan pembocoran, pembakaran apapun bisa kita lakukan caranya yang penting itu adalah pemusnahan," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.

Baca: Susi Sebut Cantrang Hanya di Jawa, Anni: Jokowi Tidak Begitu

Menurut Susi, undang-undang telah mengatur pemusnahan kapal melalui sejumlah prosedur berdasarkan keputusan pengadilan. Ia menilai langkah KKP telah berpedoman pada undang-undang dan putusan pengadilan.

"(Itu) akan tetap saya lakukan. Sebenarnya eksekusi kapal illegal fishing hampir 90% penenggelaman langsung biasanya masuk ke pengadilan. Diproses. Baru inkracht baru tenggelamkan," kata Susi dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin, 22 Januari, 2018.

Selain itu, Susi mengatakan kapal-kapal tangkapan illegal fishing lebih sering ditenggelamkan karena banyaknya kapal sitaan yang dihibahkan tak dimanfaatkan oleh penerima hibah. "Banyak kapal mangkrak yang dulu rencananya dibagikan ke perguruan tinggi, ke koperasi," ujar dia.

Jika kapal sitaan dialihfungsikan, Susi menilai langkah tersebut tak akan mudah. Sebab, kapal sitaan dianggap sebagai pelaku kejahatan di mana mereka memiliki kewarganegaraan dan membawa bendera suatu negara.

"Kapal itu bukan alat bukti tapi pelaku kejahatan. Jadi tidak semudah itu pengalihannya dan diberikan kepada pelayanan Indonesia," ucap Susi Pudjiastuti.

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

6 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

9 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

10 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

12 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya