Kemenhub: Angkutan Kelebihan Muatan Langsung Kena Denda Maksimal

Jumat, 19 Januari 2018 18:20 WIB

26 Jembatan Timbang Segera Beroperasi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan tilang elektronik ke truk angkutan yang kelebihan muatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pelanggar akan langsung dikenakan denda maksimal.

"Kami harapkan langsung dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai UU No 22 Tahun 2009," ujar Budi di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.

Menurut Budi, nilai denda angkutan barang tersebut rencananya akan dinaikkan. Hal itu, kata dia, dilakukan dengan merevisi UU No 22 Tahun 2009 tersebut. "Ada peluang UU No 22 Tahun 2009 direvisi, nanti akan kami besarkan lagi dendanya mungkin," katanya.

Simak: Tilang Elektronik Angkutan Barang Overload Mulai Akhir Januari

Budi mengatakan dengan sistem tilang elektronik, pelanggar akan langsung membayar lewat ATM atau mesin EBC di jembatan timbang. Hal ini dilakukan agar uang denda langsung dapat masuk ke kas negara. "Tak ada transaksi yang sifatnya cash money lagi," tuturnya.

Budi berujar, selama ini kelebihan muatan dan dimensi pada truk angkutan barang sering terjadi. Menurut dia, hal itu disebabkan karena mekanisme dan pengawasan yang belum optimal. "Saya targetkan tahun ini selesai, sehingga tahun depan tidak ada persoalaan lagi," katanya.

Budi mengatakan bagi kendaraan yang kelebihan, muatannya akan langsung diturunkan di lokasi tilang. Namun, saat ini Kemenhub masih terkendala alat dan ruang penyimpanan barang. "Beberapa lokasi ada yang belum memiliki gudang, kalau barangnya semen atau besi juga butuh alat bantu," ujarnya.

Pemerintah mengalami kerugian cukup besar mencapai Rp 1 triliun akibat truk kelebihan muatan dan dimensi tahun 2017. 70 sampai 80 persen kerusakan jalan tol disebabkan oleh kelebihan muatan.

Dari data Kemenhub, pada tahun 2017 semester pertama bulan Januari sampai April di Tol Jagorawi sebanyak 86,26 persen angkutan barang kelebihan muatan. Untuk semester kedua dari Agustus sampai September 2017 kelebihan muatan masih berkisar 86 persen.

Selain itu, untuk Tol Jakarta Cikampek semester pertama kelebihan muatan angkutan barang berkisar 64,39 persen. Angka tersebut mengalami peningkatan pada semester kedua mencapai 77 persen.


Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

8 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

9 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

13 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya