Nelayan Tetap Dilarang Gunakan Cantrang di Aceh Barat

Kamis, 18 Januari 2018 17:36 WIB

Ratusan Nelayan dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) menggelar unjuk rasa di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Mereka mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, tetap melarang nelayan daerah setempat menggunakan cantrang sebagai alat penangkapan ikan (API) karena belum ada peraturan terbaru yang mengizinkannya. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat Muhammad Iqbal mengatakan pelarangan tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (sains nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

"Bu Menteri Susi sudah mengizinkan cantrang, tapi izin itu kan belum ada aturan atau petunjuk teknisnya," ujarnya di Meulaboh, Kamis, 18 Januari 2018. "Selama belum keluar peraturan baru yang membatalkan aturan lama atau direvisi, kita tetap mengacu pada aturan yang telah ada."

Baca: Jokowi Cabut Larangan Cantrang, Luhut Komentari Susi Pudjiastuti

Iqbal menyatakan hal tersebut merespons beredarnya informasi bahwa nelayan di Aceh sudah dibolehkan menggunakan cantrang oleh pemerintah. Hal itu disebut-sebut sebagai hasil diskusi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama nelayan saat aksi damai nelayan di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu lalu.

Menurut Iqbal, ada beberapa poin yang tercatat setelah aksi nelayan tersebut, tapi memiliki sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Lampu hijau penggunaan cantrang pun tidak dibenarkan secara merata di Indonesia.

Karena itu, sikap pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh serta pemangku adat laut di daerah tersebut pasti mengikuti semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Iqbal berharap nelayan di daerah itu menahan diri dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan. Sebab, hal itu melawan hukum dan nelayan diminta bersabar sampai proses peralihan alat tangkap dari cantrang ke alat ramah lingkungan tuntas.

Terlebih, kata Iqbal, daerah setempat masih menanti realisasi API, yang diusulkan penggantiannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang hingga kini belum ada kepastian kapan alat penangkapan tersebut turun setelah diajukan permintaan.

Dari amanat Menteri Susi yang disampaikan, menurut Iqbal, nelayan pengguna cantrang yang boleh beroperasi hanya yang berasal dari Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan. Semua daerah itu terdapat di Provinsi Jawa Tengah. "Kalau kita di Aceh menanti petunjuk selanjutnya. Kalau boleh, silakan. Kalau belum boleh, maka itu tetap akan ditindak sesuai aturan hukum," kata Iqbal.

ANTARA

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

4 jam lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

13 jam lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

2 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

2 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

3 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

6 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

9 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

9 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

9 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya