Soal DP Nol Rupiah, BI Ingatkan Hal Ini ke Pemerintah Daerah

Kamis, 18 Januari 2018 12:17 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan ground breaking atau peletakan batu pertama hunian DP 0 rupiah Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 18 Januari 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengingatkan kepada para kepala daerah dan perbankan yang terlibat untuk hati-hati dalam merumuskan kebijakan perumahan dengan sistem uang muka atau down payment Rp 0 atau DP Nol Rupiah. Pasalnya, menurut Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Sri Noerhidajati, syarat uang muka minimum dalam pembiayaan perumahan atau sektor properti sudah memiliki payung hukum.

Sri menjelaskan, penetapan perumahan dan pembiayaannya telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV). Adapun aturan ini juga membahas tentang syarat masyarakat ketika mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca: Simak Penjelasan Bank BRI Sebelum Tagih Janji Anies DP Rp 0

Menurut Sri, aturan itu memiliki pengecualian di tingkat pusat maupun daerah dengan kebijakan khusus. "Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa program pemerintah pusat atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan LTV dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian," kata Sri dalam Property Outlook 2018 di di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018.

LTV adalah besaran dana yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit, dan porsi sisanya adalah uang muka yang harus dibayar oleh nasabah. Saat ini LTV untuk properti di Indonesia berkisar 85 persen.

Advertising
Advertising

DP selama ini menjadi salah satu hal yang membuat masyarakat susah untuk membeli rumah, selain cicilan KPR. Sebelumnya BI pernah mengetatkan LTV properti pada tahun 2012 menjadi 70 persen. Kemudian, LTV dilonggarkan pada tahun 2015 dan 2016.

Terkait janji politik kepala daerah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tentang program DP Nol Rupiah, Sri menyebutkan, hal itu sepenuhnya dikembalikan ke pemerintah daerah. “Kalau Pemda mempunyai program perumahan, BI tidak atur dengan LTV. Jadi, monggo saja, diserahkan ke Pemda," ujarnya.

Namun Sri mengingatkan program tersebut harus disertai dengan dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut, merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, dikecualikan dari ketentuan LTV. Program itu juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

Tak hanya program DP Nol Rupiah, Sri juga mencontohkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikecualikan BI. "FLPP dengan DP 1 persen itu kita tidak atur. BI memang mendorong masyarakat bisa memiliki rumah,” ujar Sri.

BISNIS

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

8 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

9 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

19 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

22 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

23 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

2 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya