TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno unggul dalam hitung cepat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jika terpilih, keduanya berjanji memberikan fasilitas pembiayaan perumahan tanpa uang muka atau DP Rp 0. Namun program tersebut disebut menyalahi aturan perbankan.
Berdasarkan aturan, program tersebut menyalahi aturan DP kredit pemilikan rumah (KPR). Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, uang muka yang harus dibayarkan dari jenis rumah yang diakuisisi adalah minimal 15 persen.
Direktur Konsumer BRI, Sis Apik Wijayanto, mengatakan perbankan harus mematuhi peraturan tersebut. "Kalau sepanjang aturannya, kami mengacu pada aturan BI," kata dia di Gedung BRI I, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Baca: Kuartal I-2017, Laba Bersih BRI Capai Rp 6,47 Triliun
Ia mengatakan perbankan memang memiliki program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS). Dalam program tersebut, kebijakan pembiayaannya diserahkan ke masing-masing bank. Namun jumlahnya berbeda di setiap daerah. Khusus DKI, plafon pemberian KPRS maksimal sebesar Rp 130 juta.
Baca: Pilkada DKI, Menhub: PR Gubernur Membenahi Transportasi Massal
Sis mengatakan belum mengetahui skema program DP Rp 0 secara persis. "Saya kurang tahu itu gimana, apakah ada tabungan dulu. Itu diperhitungkan saya enggak tahu persis," katanya. Namun. ia menyatakan penyaluran KPRS dan KPR bank memiliki regulasi yang mengacu kepada aturan BI dan BRI mengikuti aturan yang ada.
Dalam kesempatan lain, Anies menyatakan programnya tidak menyalahi aturan perbankan. Ia mengacu kepada aturan BI yang berbunyi, “Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemda sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.”
Ia pun mengatakan program yang selama ini digagas bukan fasilitas kredit dengan uang muka nol persen, melainkan pemberian fasilitas uang muka Rp 0. “Makanya, itu si debitur harus mengumpulkan dana selama enam bulan untuk DP tersebut," ujar Anies.
VINDRY FLORENTIN | ANGELINA ANJAR | LARISSA HUDA
Video Terkait:
Warga Kampung Pulo Bersuka Cita atas Kemenangan Anies Baswedan
Pilkada DKI, Simpatisan Anies Baswedan Rayakan Kemenangan