Jasa Kurir Sambut Dicabutnya Larangan Sepeda Motor
Reporter
Bisnis.com
Editor
Anisa Luciana
Jumat, 12 Januari 2018 22:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha bisnis pengiriman barang atau jasa kurir menyambut baik penghapusan Peraturan Gubenur DKI Jakarta Nomor 196/2014 tentang larangan motor melintas di jalan protokol.
CEO PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI), Tommy Sofhian, mengatakan dengan dibolehkannya sepeda motor melintas, pengiriman barang bisa menghemat waktu.
"Kami menyambut baik karena armada motor bisa lebih cepat mengantar kiriman di daerah tersebut," katanya pada Kamis, 11 Januari 2018.
Baca juga: Bidik Selatan Jakarta, TIKI Buka Gerai Terbaru di Fatmawati
Sejak sepeda motor dilarang melintas, waktu pengiriman TIKI molor 1-2 jam. Meski begitu, tidak ada pelanggan yang protes karena barang tiba ke tangan masih dalam hari yang ditentukan.
Biaya operasional sendiri akibat peraturan ini diakui Tommy naik walaupun tidak sangat signifikan.
Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia, Ridzky Kramadibrata, mengatakan bisnis pengiriman barang GrabExpress akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. "Grab berkomitmen untuk selalu menaati aturan yang berlaku," ujarnya.