Ini Rincian Kuota Taksi Online di Jawa Barat

Kamis, 11 Januari 2018 19:29 WIB

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Bandung -Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, perizinan penyelenggaraan taksi online mengikuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Keputusan Gubernur Nomor 550/Kpe.1064-Dishub/2017 tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus di daerah Jawa Barat. “Kuotanya total 7.709 kendaraan,” kata Dedi, Kamis, 11 Januari 2018.

Kuota taksi online untuk seluruh Jawa Barat yang masuk dalam kategori angkutan sewa khusus itu didistribuskan 27 kabupaten/kota yang terbagi dalam lima wilayah operasi. “Pemberian kuota itu dilakukan secara bertahap untuk jangka waktu 5 tahun, dan di evaluasi sekurang-kurangnya 1 tahun,” kata Dedi.

Baca: Pemprov Jabar Buka Perizinan Taksi Online, Segera Daftarkan

Dedi mengatakan, Izin penyelenggaraan taksi online tersebut diberikan pada badan hukum (PT atau Koperasi). Persyaratan badan hukum yang boleh memohon penyelenggaran izin taksi online itu diantaranya memiliki sedikitnya 5 kendaraan, akta pendirian, bukti pengesahan badan hukum, SIUP, TDP, NPWP, serta memiliki tempat penyimpanan kendaraan, serta rencana bisnis.

Dedi mengatakan, pemberian alokasi kuota pada masing-masing badan hukum itu melewati proses evaluasi dan analisis tim seleksi. “Tim seleksi itu terdiri dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPTSP, serta pemerhati transportasi,” kata dia.

Advertising
Advertising

Pemberian izin penyelenggaraan taksi online di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Jawa Barat akan melewati tiga tahap. Masing-masing tahapan dijanjikan memakan waktu 14 hari kerja. Di tahap pertama jika seluruh persyaratan lolos akan mendapat Surat Persetujuan dan kuota angkutan sewa khusus, tahap kedua pemohon akan mendapat TNBK (tanda nomor kendaraan) khusus, Jasa Raharja, Rekomendasi dan Buku Uji, baru di tahap akhir pemohon akan mengantungi dokumen Surat Keputusan (SK) dan Kartu Pengawasan (KP).

Alokasi rincian kuota untuk masing-masing kabupaten/kota di lima wilayah operasi angkutan sewa khusus atau taksi online yang tertuang dalam lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 550 tahun 2017, yakni sebagai berikut:

Pertama wilayah operasi Bandung Raya 4.542 kendaraan yakni untuk Kota Bandung 2.919 kendaraan, Cimahi 476 kendaraan, Kabupaten Bandung 515 kendaraan, Bandung Barat 504 kendaraan, serta Sumedang 128 kendaraan.

Wilayah operasi Cirebon Raya 1.343 kendaraan yakni Kota Cirebon 750 kendaraan, Kabupaten Cirebon 168 kendaran, Majalengka 279 kendaraan, Indramayu 90 kendaraan, Kuningan 56 kendaraan.

Wilayah operasi Purwasuka 527 kendaraan terdiri dari Karawang 417 kendaraan, Purwakarta 30 kendaraan, serta Subang 80 kendaraan.

Wilayah operasi Sukabumi 723 kendaraan rincinya Kabupaten Sukabumi 154 kendaraan, Kota Suakabumi 483 kendaraan, serta Kabupaten Cianjur 86 kendaraan.

Wilayah operasi Periangan 574 kendaraan ricninya Kota Tasikmalaya 122 kendaraan, Kabupaten Tasikmalaya 60 kendraan, Garut 25 kendaraan, Banjar 117 kendaraan, Ciamis 50 kendaraan, serta Pangandaran 200 kendaraan.

Sementara khusus wilayah Bogor, Depok, Bekasi diserahkan pemberian alokasi kuota taksi online pada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Berita terkait

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

35 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

37 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

20 Februari 2024

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan tidak akan masuk kabinet Prabowo Subianto, apabila Menteri Pertahanan itu resmi memenangkan pilpres.

Baca Selengkapnya

KCIC Buka Suara soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Taksi Online di Sekitar Stasiun Tegalluar

20 Februari 2024

KCIC Buka Suara soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Taksi Online di Sekitar Stasiun Tegalluar

PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) buka suara soal penodongan terhadap penumpang Whoosh.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

11 Januari 2024

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

Pemdaprov Jabar akan membangun 144 sekolah baru di 144 kecamatan pada tahun ini. Mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa akan dibangun.

Baca Selengkapnya

Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

23 November 2023

Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

Kenaikan yang diminta hampir dua kali lipat. Sopir taksi online ancam ajak ojek online berunjuk rasa jika tuntutan tidak direspons dalam seminggu.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

17 Oktober 2023

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar disebut bisa menang jika Pilpres 2024 berjalan jurdil dan luber.

Baca Selengkapnya

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

13 Oktober 2023

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

Muhaimin Iskandar meminta pemerintah berlaku adil bagi semua pasangan calon. Mengomentari pembatalan izin acara diskusi Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

9 Oktober 2023

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

Juru bicara Tim Anies Baswedan mengungkap kronologi pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara mereka.

Baca Selengkapnya

Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

25 September 2023

Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

Eks personel Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, membunuh sopir taksi online Sony Rizal karena terjerat utang akibat judi online

Baca Selengkapnya