TEMPO.CO, Bandung -Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah provinsi sudah membuka layanan perizinan taksi online. “Kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap usaha taksi online, segera melakukan pendaftaran ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat,” kata dia di Bandung, Kamis, 11 Januari 2018.
Iwa mengatakan, perizinan penyelenggaraan taksi online di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat akan dilayani pemerintah provinsi yang ditugasi oleh aturan yang ada. “Ini suatu proses perizinan biasa. Menurut peraturan yang ada, itu menjadi kewenangan provinsi untuk mengeluarkan perizinan (taksi online) untuk wilayah Jawa Barat,” kata dia.
Baca: Jawa Barat Kisruh Taksi Online, Pengemudi Pilih Tiarap
Permohonan perizinan untuk penyelenggaraan usaha taksi online itu dilayani di bagian pelayanan di kantor DPMPTSP Jawa Barat. “Online bisa. Silahkan di alamat web DPMPTSP Jawa Barat, sudah ada. Cari informasinya di situ agar mendapat gambarannya. Kalau toh penasaran bisa datang langsung ke alamat kantor di web itu,” kata dia.
Iwa mengatakan, pemerintah Jawa Barat sudah menyiapkan perangkat untuk melayani pengajuan permohonan perizinan penyelenggaraan taksi online. “Tentu nanti melalui kajian teknis dari Dinas Perhubungan Jawa Barat. Misalnya apakah itu memenuhi kuota atau tidak dan lain sebagainya. Tapi pelayanan tersebut tetap satu pintu di DPMPTSP,” kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, perizinan penyelenggaraan taksi online mengikuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Keputusan Gubernur Nomor 550/Kpe.1064-Dishub/2017 tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus di daerah Jawa Barat. “Kuotanya total 7.709 kendaraan,” kata dia, Kamis, 11 Januari 2018.
Dedi mengatakan, penghitungan kuota taksi online tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Diantaranya hasil perhitungan dengan menggunakan metode regresi linear mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, usulan kabupaten/kota dan Organda Jawa Barat tentang wilayah operasi, jumlah kuota, dan tarif.