Anak Buah Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Kapal Tak Akan Distop

Kamis, 11 Januari 2018 17:48 WIB

Sebanyak 10 kapal asing ditenggelamkan oleh petugas KKP dan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, 22 Februari 2016. Penenggelaman ini dilakukan secara serentak di sejumlah daerah. ANTARA/M N Kanwa

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) memastikan penenggelaman kapal pencuri ikan tetap dilakukan. Hal ini tetap berjalan meski Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ditegur oleh Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Syarief Widjaja membeberkan sejumlah pertimbangan untuk tidak menggunakan kapal tersebut untuk keperluan lainnya.

"Indonesia terikat dengan aturan di RFMO (Regional Fisheries Management Organisation)," kata Syarief saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018. RFMO sendiri adalah sebuah organisasi internasional yang memiliki ikhtiar menjaga keberlangsung sumber daya perikanan di kawasan tertentu. Indonesia menjadi anggota RFMO sejak tahun 2014.

Menurut dia, RFMO telah memiliki aturan terkait kapal-kapal yang pernah melakukan tindak pidana perikanan, seperti penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan hingga bom ikan. Jika kapal tersebut tertangkap, maka negara tidak bisa mengoperasikan kembali kapal tersebut. "Silahkan dipakai tapi tidak untuk menangkap ikan, karena pada kapal tersebut, sudah melekat kejahatan sebelumnya."

Wacana untuk pemanfaatan kembali kapal pencuri ikan yang disita, pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandajitan. Daripada menenggelamkan kapal tersebut, Luhut meminta Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menyerahkannya ke nelayan untuk digunakan kembali.

Tak cukup disitu, Ia juga tegas meminta Susi Pandjaitan berhenti menenggelamkan kapal asing pancuri ikan untuk tahun ini. Luhut beralasan penghentian penenggelaman kapal dilakukan agar pemerintah bisa fokus menggejot produksi ikan. Susi tampak tak menggubris permintaan dari Luhut dengan menyatakan bahwa penenggelaman kapal sudah diatur dalam Undang-Undang.

Advertising
Advertising

Alasan kedua, kata Syarief, adalah karena kapal-kapal pencuri ikan yang berhasil disita, rata-rata memiliki bentuk yang berbeda. Tak hanya soal teknologi yang digunakan, ujarnya, petunjuk penggunaan di dalam kapal banyak menggunakan bahasa negara asalanya. "Mana koplingnya gadang gak tau, manual guide pakai bahasa Cina, yang nelayan lokal tentu gak bisa menggunakannya," kata Syarief.

Alasan ketiga adalah banyaknya kapal-kapal sitaan yang kemudian rusak karena menunggu lamanya waktu proses di pengadilan. Dalam ketentuannya, sebuah kapal memang baru bisa diputuskan nasibnya setelah ada keputusan pengadilan yang tetap (inkrah). "Kadang proses di pengadilan sampai dua tahun, ya keburu rusak juga," ujarnya.

Berita terkait

KKP Sebut Investasi Benih Lobster Sekitar Rp 300 Miliar dari Perusahaan Asal Vietnam

13 jam lalu

KKP Sebut Investasi Benih Lobster Sekitar Rp 300 Miliar dari Perusahaan Asal Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membolehkan kembali ekspor benih lobster.

Baca Selengkapnya

KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

4 hari lalu

KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

KKP membentuk PMO 724 untuk mendukung tata kelola lobster di tanah air.

Baca Selengkapnya

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

5 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

5 hari lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

13 hari lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

14 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

14 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

16 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

16 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

17 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya