Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta -BPH Migas berencana melelang proyek tiga ruas pipa gas bumi pada tahun 2018. Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengatakan panjang pipa tersebut mencapai total 1.1667 kilometer.
Tiga ruas pipa tersebut terdiri dari pipa gas Natuna ke Kalimantan Barat sepanjang 487 kilometer, Kalimantan Barat ke Kalimantan tengah sepanjang 1.018 kilometer dan Kalimantan Tengah ke Kalimantan Selatan sepanjang 162 kilometer. Baca : Kepolisian dan BPH Migas Bentuk Satgas Pantau BBM Satu Harga
"Tiga proyek lelang itu sudah aa di rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumu nasional," kata dia di kantor Kementerian ESDM, Selasa, 9 Januari 2018. Fanshurullah mengatakan total investasi ketiga proyek tersebut sebesar US$ 1,25 miliar.
Ia menjelaskan jumlah investasi untuk Natuna-Kalimantan Barat yaitu US$ 595 juta, sedangkan untuk Kalimantan Barat-Kalimantan Tengah sebesar US$ 516 juta dan Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan sebesar US$ 97 juta. Menurut dia, pelelangan ketiga proyek tersebut bertujuan untuk memperbesar investasi disektor ESDM.
Ruas-ruas pipa tersebut, kata Fashurullah, nantinya akan saling terhubung dengan ruas pipa Kalimantan- Jawa (Kalija). "Nanti yang dari Bontang masuk ke Kalimantan, masuk ke Jawa Tengah. Semuanya nanti terintegrasi, bisa masuk ke Natuna, Natuna ke Batam, Batam ke wilayah Sumatera," kata dia soal ruas pipa gas yang akan dilelang BPH Migas itu.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
52 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
53 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.