Barang Impor Kategori Larangan Terbatas Ditekan Jadi 20 Persen

Rabu, 10 Januari 2018 05:41 WIB

Bongkar muat 25 ribu ton garam import asal Australia di pelabuhan Pelindo II Cilegon Banten. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah membahas penurunan persentase barang yang termasuk dalam larangan dan pembatasan atau lartas impor, simplifikasi tata niaga perdagangan internasional, dan implementasi pengawasan post border. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah menargetkan lartas turun dari 48 persen menjadi 20,8 persen.

"Kami targetnya menjadi 20,8. 21 persen lah. Tadi itu sudah hampir selesai tapi belum semuanya," kata Darmin usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2018.

Dengan penurunan itu, total lartas bakal berkurang lagi dari sebelumnya 5.299 kode harmonized system (HS) dari total 10.826 kode HS. Jika angka 20,8 persen ini terealisasi, jumlah barang lartas menjadi 2.252.

Darmin mengatakan, perubahan lartas itu ada yang akan diberlakukan secara langsung atau selang sebulan setelah ditetapkan. Adapun ihwal penurunan dwelling time di pelabuhan setelah perubahan lartas itu, Darmin masih irit bicara. "Nanti dwelling time akan online. Sebenarnya sudah siap, tapi nanti kami umumkan," kata Darmin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan itu ditargetkan efektif per 1 Februari 2018. Sri Mulyani berujar aturan itu akan diterapkan dengan berbagai peraturan menteri sehingga Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak perlu lagi memeriksa barang yang termasuk lartas.

Advertising
Advertising

"Kami sudah sepakat dan tinggal lakukan pelaksanaannya. Moga-moga bisa 1 Februari lartasnya menurun tajam," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2018.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga melakukan evaluasi untuk segera melaksanakan tujuh peraturan menteri ihwal perubahan kemudahan pembiayaan ultra mikro.

"Kemudahan untuk jadi supermudah dari ultra mikro juga kita evaluasi dan laksanakan sesuai pengumuman kemarin. Tujuh peraturan menteri akan bisa dilaksanakan segera," kata dia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan mencabut lartas sejumlah barang. Dengan demikian, pemeriksaan sejumlah barang tersebut akan dilakukan di post border.

"Yang akan tinggal di pelabuhan (tidak dicabut lartasnya) terutama komoditas yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup," ujar Heru.

Heru mengatakan perubahan lartas ini akan membuat proses kepabeanan lebih cepat selesai dan menurunkan biaya impor sebab barang tidak perlu berlama-lama di pos pemeriksaan. Dia mencontohkan, jika pemeriksaan barang menyangkut kesesuaiannya dengan standar nasional Indonesia (SNI), pemeriksaan dapat diarahkan ke post border.

"Bukan berarti tidak perlu SNI, tetap harus SNI, harus bisa menunjukkan sertifikat SNI, cuma memverifikasinya tidak lagi di border tapi di luar," kata Heru.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah menyepakati perubahan lartas barang impor tersebut. Namun, dia tak merinci barang-barang apa saja dalam tanggung jawab kementeriannya yang dicoret dari daftar lartas. "Kami sudah sepakati jumlah HS code yang berkurang," ujar Enggartiasto.

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

17 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

5 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya