Menteri Sri Mulyani Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Reporter

Andita Rahma

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 28 Desember 2017 21:42 WIB

Ilustrasi bandara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan ketentuan baru tentang barang bawaan dari luar negeri yang bebas bea masuk. Selain menaikkan nilai maksimal bawaan dari US$ 250 menjadi US$ 500, aturan baru juga membatasi jumlah barang bawaan.

Sri Mulyani menyebutkan barang yang dibatasi untuk pembebasan bea masuk tersebut adalah elektronik maksimal dua buah, arloji maksimal dua buah, tas maksimal tiga buah, dan pakaian maksimal 10 potong.

Baca juga: Batas Belanjaan Bebas Bea Masuk Impor Dinaikkan Jadi US$ 500

"Karena penumpang sering membawa barang dalam jumlah banyak dan mengaku sebagai barang pribadi," kata sri Mulyani kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, pernah ada penumpang yang membawa 12 pasang sepatu dan mengaku itu milik pribadi. “Tapi pas saya cek, ukurannya beda semua,” ujar Heru.

Ia menduga barang-barang tersebut akan dijual atau merupakan titipan. “Jika melebihi jumlah yang ditetapkan, maka akan dikenakan biaya masuk sebesar 10 persen, PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP dan 15 persen yang tidak memiliki NPWP,” ujar Sri Mulyani.

Infografis: Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

Aturan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang.

Perubahan tersebut memperbolehkan penumpang membawa barang senilai US$ 500 atau Rp 6,77 juta tanpa terkena bea masuk. Sebelumnya, penumpang dibatasi hanya boleh membawa barang senilai US$ 25O atau Rp 3,3 juta.

Selain itu, kata Sri Mulyani, aturan baru tersebut juga menghapus istilah keluarga. Dulu, bea masuk barang dari luar negeri dihitung per satu keluarga yaitu US$ 1000, sekarang dihitung per-individu. "Jadi misalnya ada satu keluarga dengan empat anggota, nah dihitungnya sekarang masing-masing anggota dengan nilai barang maksimal US$ 500," ucap Sri.

Baca juga: Viral, Protes Pria ke Sri Mulyani Karena Koper Ditahan Bea Cukai

Sedangkan barang dengan penanganan khusus, misalnya perhiasan emas, maka barang tersebut akan dicatat secara resmi. Bea Cukai akan memberikan kemudahan atau clearence.

Advertising
Advertising

Jika barang bawaan penumpang yang ditetapkan oleh pemerintah seperti obat kimia, obat herbal, vitamin, kosmetik, suplemen, makanan olahan, dan sebagainya harus dilakukan relaksasi. "Asal untuk penggunaan pribadi," kata Sri.

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

3 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

4 jam lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

7 jam lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

9 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

22 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya