Pemerintah Bahas Opsi Turunnya Harga Gas untuk Industri
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Martha Warta
Kamis, 28 Desember 2017 05:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membahas kemungkinan turunnya harga gas untuk industri.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tengah menjajaki opsi pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam upaya menurunkan harga gas untuk industri itu.
“Kami membahas kemungkinan penurunan harga gas untuk beberapa industri,” kata Darmin di kantornya, Rabu, 27 Desember 2017.
Baca: Pupuk Indonesia Minta Pemerintah Turunkan Harga Gas
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan penurunan harga gas ini ditujukan untuk tujuh industri, yakni baja, keramik, sarung tangan karet, oleochemical, pupuk, petrochemical, dan kaca.
Arcandra mengatakan pemerintah tengah mencari celah untuk melakukan efisiensi baik di hulu, transmisi distribusi, maupun di hilir pengolahan gas. Di hulu pengolahan, ujar Arcandra, kebanyakan merupakan lapangan-lapangan lama yang capitalexpenditure-nya sudah terdepresiasi.
“Yang bisa kita lihat adalah mengefisiensikan dari sisi opex (operational expenditure) sama yang di hilirnya, harga distribusi sama transmisi,” ujar Arcandra di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.
Arcandra mengatakan pemerintah juga membahas potensi berkurangnya penerimaan negara jika PNBP gas untuk industri itu diturunkan. Kendati begitu, dia mengatakan angkanya tidaklah besar. “PNBP itu kecil, kisaran US$ 0,7 per MMBtu,” kata Arcandra.
Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2018, pemerintah menargetkan PNBP sebesar Rp 267,9 triliun. Sektor migas diharapkan menyumbang Rp 77,2 triliun terhadap PNBP tersebut.
Arcandra mengatakan, sebelumnya Kementerian Perindustrian meminta agar harga gas sesuai yang tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut menyebutkan bahwa harga gas untuk industri yakni seharga US$ 6 pada plan gate.
Dia berujar, ada 77 perusahaan existing yang bakal memperoleh pengurangan PNBP itu. Sebelumnya, Kemenperin telah memberikan rekomendasi bagi 86 perusahaan untuk bisa menikmati penurunan harga gas. Namun, hanya delapan perusahaan yang mendapat potongan harga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu.
Kedelapan perusahaan itu adalah PT Petrokimia Gresik, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Ahmad Sigit Dwiwahjono mengatakan pihaknya belum memiliki perhitungan detail ihwal potential loss negara jika pengurangan PNBP itu diterapkan. Sigit mengatakan perhitungan mengenai harga gas merupakan tugas pokok dan fungsi Kementerian ESDM.
Sigit pun mengharapkan pembahasan penurunan PNBP tersebut dapat rampung pada kuartal I tahun 2018. “Ya akhir tahun ini ada rapat, kami harapkan (selesai). Tadi Pak Menko minta rapat minggu pertama 2018,” kata Sigit.