Viral Keluhan ke Sri Mulyani Soal Koper, Begini Respons Bea Cukai
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 24 Desember 2017 21:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menanggapi keluhan pemilik akun Facebook Terry Susanto atas penahanan dua buah kopernya, yang berisi mainan action figure dari Jepang. Keluhan tersebut sebetulnya dilayangkan melalui status Facebook dan dengan mention akun resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Melalui akun resmi Facebook-nya, Ditjen Bea dan Cukai mengatakan permintaan maaf atas ketidaknyamanan dalam proses pelayanannya.
"Sebelumnya kami sampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam proses pelayanan di Bea Cukai. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih atas kesediaan Anda untuk menaati dan mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Ditjen Bea dan Cukai dalam akun Facebook-nya, Sabtu, 23 Desember 2017.
Baca: Viral, Protes Pria ke Sri Mulyani Karena Koper Ditahan Bea Cukai
Ditjen Bea dan Cukai menjelaskan, untuk kasus yang dialami Terry, pemasukan mainan tetap memerlukan izin standardisasi nasional Indonesia (SNI). Jadi pengeluaran barang dapat dilakukan setelah mendapatkan izin tersebut dari instansi terkait. "Termasuk barang dalam pengecualian," demikian seperti dikutip dari status Ditjen Bea Cukai.
Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai memaparkan pemberian pembebasan US$ 250 per penumpang tidak akan diberikan apabila merupakan barang dagangan. Ditjen Bea dan Cukai melanjutkan, "Sehingga dalam penghitungan pembebasan tidak dimasukkan ke dalam komponen pengurangan."
Ditjen Bea dan Cukai menambahkan, setiap penindakan yang dilakukan akan selalu diberikan surat bukti penindakan. Dalam surat tersebut akan dicantumkan alasan penindakan serta aturan yang berkenaan dengan penindakan.
Dalam status Facebook-nya, Terry Susanto mengeluhkan perlakuan dan aturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, yang menahan dua buah kopernya di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada akhir September 2017 lalu.
Keluhan itu disampaikan melalui status Facebook dengan mention akun resmi Sri Mulyani Indrawati. Selain karena tak mendapat penjelasan dari pihak terkait, hal itu Terry lakukan karena merasa diombang-ambing ketika mengurus pelepasan kopernya tersebut.
Dalam unggahan status Facebook tertanggal 21 Desember 2017, Terry mengeluhkan penahanan kopernya, yang berisi mainan berupa action figure, yang dibeli di Jepang. Aparat Bea Cukai yang menahan kopernya beralasan mainan yang dibawa Terry tak memiliki izin SNI.
Sebelumnya juga pernah viral dua video dan berita acara mengenai penarikan bea masuk penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas US$ 250 oleh petugas Ditjen Bea Cukai pada akhir September lalu. Saat diperiksa, petugas mendapati harga tas tersebut lebih tinggi dari batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk, yakni US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga. Petugas lantas mengenakan bea masuk pada penumpang tersebut.
Penumpang itu kemudian berargumen dan mempertanyakan aturan pengenaan bea masuk tersebut kepada petugas. Dia berujar, sebelumnya tidak pernah dikenai biaya masuk untuk barang yang dibawanya.
Setali tiga uang, pada video kedua tampak keluarga, yang terdiri atas suami-istri beserta dua anak dan orang tua, yang diperiksa petugas lantaran kedapatan membawa tas bermerek. Petugas mendapati harga tas tersebut adalah Sin$ 7.000.