TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan indikasi aliran dana dalam tindak pidana pencucian uang melalui mata uang digital. Pelaksana tugas Direktur Analisis Transaksi PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan indikasi tersebut berhasil dilacak karena transaksi dalam mata uang digital masih dilakukan bank konvensional.
“Ada beberapa (indikasi) yang kami lihat,” kata Danang saat ditemui di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2017.
Danang membenarkan indikasi pencucian uang ini berasal dari tindak pidana korupsi hingga terorisme. Namun ia belum bersedia merinci situs penyedia mata uang digital mana yang ia maksud. PPATK akan tetap berusaha maksimal mendalami indikasi ini.
Bank Indonesia (BI) secara tegas telah melarang penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran. “Penyelenggara sistem jasa keuangan yang menggunakannya bisa kami kenakan sanksi,” ucap Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny Panggabean pada 14 Desember lalu.
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menyampaikan sikap tegas apakah akan melarang penggunaan mata uang digital sebagai alat investasi. Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi justru menyebut mata uang digital seperti Bitcoin sebagai “aset zaman now”. Meski begitu, OJK memastikan, aturan ihwal investasi menggunakan mata uang digital tetap akan diterbitkan.
Hingga saat ini praktik penggunaan mata uang digital di Indonesia memang masih terus berjalan. Salah satu jenis mata uang digital yang cukup terkenal di Indonesia, Bitcoin, saat ini bahkan sudah memiliki nilai tukar Rp 258,8 juta per koin. Dalam situs resminya, bitcoin.co.id, 761.314 anggota diklaim telah ikut bergabung.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan indikasi pencucian uang pada mata uang seperti Bitcoin sangat mungkin terjadi. “Jangankan itu (mata uang digital), bawang saja bisa jadi tempat pencucian uang,” tuturnya.
Adapun Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan PPATK, OJK, dan BI telah bekerja sama secara intens untuk menelisik indikasi penggunaan mata uang digital untuk pencucian uang. “Kami lihat titik rawan dari semua transaksi mereka, jadi don’t worry-lah. Kami akan telusuri,” katanya.