Sengketa Lahan, Potensi Penerimaan KAI Tertunggak Rp 114 M
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 19 Desember 2017 07:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia atau KAI menyelesaikan persoalan pencatatan aset ganda. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya memainkan peran mekanisme pemicu di bidang pencegahan agar kepemilikan aset lebih jelas dan penerimaan negara juga lebih maksimal.
Febri melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional, pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 5.500 hektare lahan ruang milik jalan di sepanjang rel kereta api dengan nilai sekitar aset sekitar Rp 14 triliun.
Baca: Libur Natal, KAI Siapkan 375 Perjalanan Kereta Api
“Masih ada problem pencatatan ganda antara KAI dan Kementerian Perhubungan. Hal tersebut diduga terjadi sejak 2007,” ujarnya, Senin, 18 Desember 2017.
Dari informasi yang KPK terima, kata Febri, penerimaan KAI dari ruang milik jalan yang dihitung Rp 744 miliar per tahun. "Sebagian tertunggak karena sengketa tersebut yakni sebesar Rp 144 miliar,” ucapnya.
Febri melanjutkan, dalam koordinasi itu pihaknya juga menemukan upaya pemaksimalan ruang milik jalan untuk tujuan komersial oleh pihak swasta seperti memasang kabel maupun pipa terkendala persoalan pembayaran. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pandangan tentang pencatatan aset yang dicatat oleh KAI dan Kementerian Perhubungan.