Ditjen Bea Cukai Kaji Barang Digital yang Akan Dikenai Bea Masuk

Rabu, 13 Desember 2017 13:59 WIB

Foto: Alamy/telegraph.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih mengkaji jenis-jenis barang tak berwujud (intangible goods) yang rencananya akan dikenai bea masuk pada Januari 2018 mendatang. “Yang jelas, barangnya dikirim (diimpor) melalui transmisi elektronik, kami masih kaji, apakah ada skala prioritas atau tidak,” kata Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.

Ketentuan ini, kata Deni, sebenarnya telah tercantum dalam Pasal 8B ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam pasal tersebut disebutkan pengangkutan piranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. “Kami menyebutnya digital goods (barang digital),” ujarnya.

Baca: Januari 2018, E-Book dan Software Online Kena Bea masuk

Penerapan bea masuk untuk barang digital dilakukan pemerintah, seiring dengan berakhirnya moratorium dari organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO) pada 31 Desember 2017 nanti. Pemerintah melihat bea masuk untuk barang digital ini sebagai salah satu potensi baru untuk penerimaan negara. Beberapa barang selama memang dibeli atau diimpor melalui transmisi elektronik, seperti buku elektronik (e-book) hingga perangkat lunak (software).

Namun peluang perpanjangan moratorium masih terbuka. Delegasi Indonesia, kata Deni, saat ini masih mengikuti sidang WTO ke-11 di Buenos Aires, Argentina dan tetap mengusung usulan bahwa moratorium dicabut. “Indonesia sampaikan standing point seperti itu,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain mengkaji jenis barang digital yang akan dikenai bea masuk, Deni mengatakan pihaknya juga tengah berkomunikasi secara intens dengan instansi lainnya seperti, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, hingga industri dan asosiasi di masyarakat. Komunikasi telah dilakukan beberapa hari terakhir dan akan dikebut jelang Januari 2018. “Dengan Kementerian Perdagangan juga karena pasti singgungannya dengan e-commerce (perdagangan elektronik)," ucapnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan pada 2018 barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan bea masuk. pemberlakuan bea masuk akan efektif setelah ikatan moratorium dengan World Trade Organization (WTO) selesai pada akhir tahun ini.

"Begitu Januari, itu boleh (dikenakan bea masuk). Enggak perlu lobi dulu," ujar Darmin setelah menjadi pembicara kunci dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Jakarta, Senin, 11 Desember 2017. "Itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku."

Dalam moratorium WTO yang berakhir pada akhir tahun ini, disebutkan negara-negara berkembang tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik. Menurut Darmin, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk mengenakan bea masuk tersebut karena moratorium sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2017.

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

4 hari lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

6 hari lalu

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

6 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

15 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

5 Maret 2024

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

Dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO baru-baru ini disepakati soal e-commerce work programme and moratorium yang akan diakhiri pada 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya

MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

10 Januari 2024

MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

MG menyambut baik pemberian insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

9 Januari 2024

Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah resmi menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya