Cerdas Finansial, Wajib Sisihkan Penghasilan untuk Dana Darurat

Selasa, 12 Desember 2017 07:00 WIB

Ilustrasi perencanaan keuangan. Moneymanagement.org

TEMPO.CO, Jakarta - Perencana keuangan dari Finansia Consultant, Eko Indarto mengatakan masyarakat juga harus menyisihkan sebagian penghasilan untuk dana darurat. Ia menilai hal tersebut merupakan hal yang penting sebagai proteksi jangka pendek.

"Kita harus punya minimal tiga kali pengeluaran bulanan dan maksimal enam kali. Sifatnya harus liquid," kata Eko kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin, 11 Desember 2017. Eko menyarankan agar dana darurat itu diletaakan sebagian ke dalam tabungan dan sebagian lainnya ke deposito.

Simak: Perencanaan Keuangan Keluarga buat Pengantin Baru

Selain dana darurat, Eko juga menekankan pentingnya memiliki asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan asuransi asset. Namun Eko menuturkan asuransi yang wajib untuk dimiliki oleh hampir setiap orang adalah asuransi kesehatan.

“Prioritasnya semua harus punya asuransi kesehatan karena semua bisa sakit,” kata dia. Tak hanya asuransi kesehatan, ia juga menyarankan bagi seseorang yang sudah memiliki tanggungan untuk memiliki asuransi jiwa. "Jangan sampai ketika menanggung orang lain dan terjadi apa-apa, orang lain jadi ikut menanggung."

Advertising
Advertising

Sebelumnya Eko menilai secara umum masyarakat pasti telah memiliki proteksi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Namun, meski telah ada jaminan dari BPJS Kesehatan itu, tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat masih perlu membeli asuransi tambahan. "Apakah cukup pakai BPJS ya tergantung. Kalau dirasa sudah cukup, tidak perlu beli lagi," kata dia kepada Tempo, Sabtu, 25 November 2017.

Eko berujar tambahan asuransi itu tergantung dari kebutuhan masing-masing, yang bisa dihitung dengan melihat standar rumah sakit yang dituju nasabah. Paling mudah, lihat rumah sakit yang terdekat dari rumah. Lantas lihat biaya yang dibutuhkan untuk kamar dan fasilitas yang dibutuhkan. "Kalau ternyata terpenuhi oleh BPJS Kesehatan, ya sudah enggak harus beli asuransi."

Untuk biaya yang perlu disisihkan, kata Eko, cukup 10 persen saja dari penghasilan yang didapat setiap bulannya. Asal, dia mendaftar sedini mungkin, sehingga perusahaan asuransi menganggap risikonya masih rendah. "Jangan pas udah risiko tinggi baru buat asuransi, pasti tinggi (tanggungan klaim yang harus dibayar)."

KARTIKA ANGGRAENI | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Tips Kelola Keuangan dengan, Jangan Lupa Atur Porsi Konsumsi

8 hari lalu

Tips Kelola Keuangan dengan, Jangan Lupa Atur Porsi Konsumsi

Head of Deposit and Wealth Management UOB Indonesia Vera Margaret memberikan tips kelola keuangan dalam perencanaan keuangan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

36 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

36 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

40 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.

Baca Selengkapnya

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

9 Januari 2024

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

DJP terus menguji kesiapan implementasi core tax system sebagai syarat untuk mengitegrasikan NIK menjadi NPWP.

Baca Selengkapnya

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

8 Januari 2024

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada pajak penghasilan baru untuk karyawan. Perubahan aturan hanya untuk memudahkan penghitungan.

Baca Selengkapnya

Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

8 Januari 2024

Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

Akun TikTok Ditjen Pajak sempat mengomentari video selebgram Hanum Mega yang memamerkan gepokan uang pecahan Rp 50.000.

Baca Selengkapnya