KKP Keluhkan Pasal Pencucian Uang Belum Jerat Illegal Fishing

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 12 Desember 2017 05:30 WIB

Sejumlah personel Lantamal IX Ambon memantau proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan KM SINO 26 dan KM SINO 35 di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, 1 April 2017. ANTARAFOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pengusutan perkara pencucian uang pada kejahatan perikanan masih menemui berbagai hambatan. Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf, menyebut salah satu hambatan adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU belum pernah dikenakan pada pelaku illegal fishing.

"KKP tidak berwenang menangani TPPU," katanya usai membuka acara The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017.

Baca juga: Banyak Illegal Fishing, Jokowi: Untung Kita Punya Bu Susi

Mantan Ketua Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut mengatakan, dalam Pasal 74 UU TPPU, yang berhak menangani pidana pencucian uang adalah Kepolisian, Kejaksaan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), atau Bea Cukai. "Satgas (Satuan Tugas 115) tidak masuk," tuturnya.

Upaya KKP untuk memperluas jerat bagi pelaku kejahatan bidang perikanan sebenarnya telah dimulai sejak awal 2015. KKP menggandeng PPATK, yang masih dipimpin Muhammad Yusuf, untuk menjerat pelaku illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal melalui pasal pencucian uang. Satuan tugas pemberantasan illegal fishing atau yang biasa disebut Satgas 115 pun dibentuk pada Oktober 2015, dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Advertising
Advertising

Namun upaya tersebut belum maksimal. Sehingga sampai saat ini, belum ada perkara kejahatan perikanan yang diteruskan hingga pencucian uang. "Untuk penelusuran follow the money, belum pernah diungkap, tapi kami tetap kirim surat ke PPATK," kata Yusuf.

Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa, mengatakan sejumlah hasil sebenarnya telah didapat, semenjak kerjasama antara KKP dan PPATK tahun 2015 tersebut. Namun baru terfokus pada aspek digital forensik.

Sementara aspek pencucian uang yang berujung pada penyitaan aset, sama sekali belum pernah dilakukan pada pelaku illegal fishing. Penyitaan kapal pencuri ikan selama ini oleh KKP, kata Achmad, baru sebatas penyitaan barang bukti, belum sampai pada penyitaan aset-aset di baliknya. "Ini cukup complicated (rumit), kalau kapalnya dari asing, tentu pemiliknya dari luar Indonesia, jadi susah," ujarnya.

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

13 menit lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

6 jam lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

2 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

3 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

4 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya