Punya Aset Belum Dilaporkan ke Ditjen Pajak? Segera Lapor atau...

Selasa, 28 November 2017 19:09 WIB

Ilustrasi apartemen, mobil, dan perhiasan mewah. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk mendeklarasikan seluruh aset yang belum dilaporkan. Wajib pajak yang mengungkapkan asetnya sebelum ketahuan otoritas akan dibebaskan dari sanksi.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal, menyatakan pihaknya memiliki banyak data tentang aset wajib pajak. Pasalnya sejumlah asosiasi, lembaga, hingga institusi diwajibkan melaporkan data anggotanya kepada Ditjen Pajak sejak 2012. Dengan data tersebut, kesempatan lembaganya untuk menemukan aset tersembunyi semakin besar.

Baca juga: Tax Amnesty Dongkrak Pertumbuhan Pajak Orang Kaya

Yon menuturkan Ditjen Pajak saat ini telah menerima data aset milik 786 ribu wajib pajak yang berasal dari 60 lembaga dan institusi. "Sebanyak 98 persen di antaranya tercatat tidak mengikuti amnesti pajak," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin, 27 November 2017.

Menurut dia, data tersebut saat ini masih diperiksa. Sebangak 94 persen sudah divalidasi. Data tersebut kemudian disebar ke kantor wilayah dan kantor pajak pratama untuk ditindaklanjuti.

Advertising
Advertising

Dari data tersebut, Ditjen Pajak sudah mengeluarkan lembar pengasawan untuk 7 ribu wajib pajak hingga hari ini. Dari lembaran tersebut sudah ada 1.500 instruksi pemeriksaan. Sebanyak 200 instruksi milik wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti dinyatakan telah selesai diperiksa. Nilai ketetapan pajak dari 200 laporan itu lebih dari Rp 300 miliar.

Untuk itu wajib pajak diminta mendeklarasikan asetnya secara sukarela. Wajib pajak orang pribadi umum yang mau akan dikenakan tarif 30 persen dan wajib pajak badan umum tarifnya 25 persen. Sementara WP orang pribadi/badan tertentu dikenakan tarif 12,5 persen. Namun aturan itu hanya berlaku sebelum Ditjen Pajak mengeluarkan SP2.

Wajib pajak bisa menyampaikan hartanya secara sukarela dengan memperbaiki SPT. Bagi mereka yang sudah mengikut amnesti, pengakuan bisa dibuat dengan Surat Penyampaian Harta (SPH).

Wajib pajak dapat memanfaatkan prosedur PAS-Final yaitu dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final dan lampiran Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 ke KPP tempat WP terdaftar.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

6 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya