Cost Sharing Baru Wacana, BPJS Tetap Jamin 8 Penyakit Katastropik
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Yudono Yanuar
Senin, 27 November 2017 14:01 WIB
Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara jaminan Sosial Kesehatan Nopi Hidayat menyatakan bahwa sampai saat ini BPJS Kesehatan tetap menjamin delapan penyakit katastropik, yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia, sesuai dengan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2017.
Baca juga: Defisit Membengkak, BPJS Berwacana Tak Biayai Sendiri Delapan Penyakit Ini
Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, BPJS tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," ujarnya.
Sebelumnya beredar informasi bahwa BPJS Kesehatan mengusulkan agar delapan penyakit katastropik itu ditanggung bersama penderita. Menurut Nopi, kabar itu bermula saat BPJS kesehatan diminta memberikan paparan mengenai perkembangan pengelolaan JKN-KIS di depan Komisi IX DPR pada Kamis lalu, 23 November 2017.
Dalam pemaparan tersebut, kata Nopi, BPJS menampilkan gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. "Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan ya," tuturnya.
Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak 2004 sampai dengan 2013.
Setelah PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, tuturnya, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. "Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres."
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dalam rapat dengar pendapat antara komisinya dan BPJS Kesehatan, isu defisit anggaran masih menjadi sorotan utama. Saleh menuturkan, menurut BPJS pembiayaan untuk sejumlah penyakit menjadi penyebab utama membengkaknya defisit anggaran.
“Penyakit tersebut, yaitu jantung, ginjal, kanker, stroke, talasemia, leukimia, sirosis hepatitis, dan hermofilia,” kata Saleh dalam keterangan pers, Minggu, 26 November 2017.
Menurut Saleh, untuk pengobatan delapan penyakit itu BPJS Kesehatan menghabiskan hampir 20 persen dari total anggaran. Karena itu, kata dia, BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyakit tersebut dilakukan kebijakan cost sharing.
“Cost sharing adalah berbagi biaya antara BPJS Kesehatan dengan pasien atau keluarganya. Artinya, BPJS Kesehatan mengusulkan agar tidak semua biaya dibebankan kepada mereka. Cost sharing ini hanya berlaku bagi peserta mampu dan mandiri,” kata dia.