Baru Sebulan, Registrasi Kartu SIM Prabayar Sudah 67 Juta Orang
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Dewi Rina Cahyani
Minggu, 19 November 2017 16:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga telah mencapai 67 juta pelanggan. Jumlah tersebut, kata Rudiantara, merupakan jumlah pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi.
"Sampai pukul sepuluh sudah 67 juta (yang berhasil melakukan registrasi)," kata dia di Jakarta, Minggu, 19 November 2017.
Rudiantara mengatakan pengguna yang telah melakukan registrasi berasal dari berbagai macam operator. Jumlah pengguna yang melakukan registrasi, kata dia, merata dari masing-masing operator.
Rudiantara berkeyakinan jumlah tersebut akan terus bertambah. "Bayangkan (program ini) dimulai 31 Oktober sampai tadi siang sudah 67 juta," kata dia. Rudiantara memperkirakan masih ada sekitar 200 juta kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang.
Rudiantara menuturkan masih banyak pelanggan yang gagal melakukan registrasi. Penyebabnya, kata dia, adalah banyaknya angka yang harus dimasukan saat registrasi. "Ada 32 digit angka NIK dan KK yang harus dimasukan. Paling sulit itu. Siapa yang hapal di sini saya kasih ponsel?" kata Rudiantara.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh pemilik kartu SIM selular untuk melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK. Proses registrasi telah dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018.
Pemilik kartu dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirim pesan ke operator dengan konfigurasi tertentu. Selain itu pemilik kartu juga dapat melakukan registrasi di gerai operator.
Untuk registrasi mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu dalam satu operator. Untuk mendaftarkan kartu keempat dan seterusnya, pemilik nomor dapat melakukan registrasi ulang di gerai operator.
Pemerintah akan memblokir kartu SIM yang belum melakukan registrasi ulang hingga tenggat waktu habis. Pemerintah menyatakan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk mencegah penipuan, penyebaran kebencian dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon selular.