Diduga Investasi Bodong, Nasabah Rimba Hijau Melapor ke OJK

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 19 November 2017 14:54 WIB

Satgas Usut 232 Investasi Bodong

TEMPO.CO, Jakarta -Nasabah PT Rimba Hijau Investasi, perusahaan pergadaian, di Malang melapor ke OJK agar kasusnya dapat ditangani lembaga tersebut terkait dugaan praktik investasi bodong.

Kepala OJK Malang Widodo mengatakan laporan telah diterima pada Rabu pekan lalu. "Sudah saya teruskan ke kantor pusat karena kewenangan penanganan di sana,” ujarnya di Malang, Minggu, 19 November 2017.

OJK Malang siap membantu kantor pusat jika diminta untuk menangani kasus tersebut, seperti meminta keterangan secara lebih detil dari nasabah PT Rimba Hijau Investasi yang menjadi korban.

Yang jelas, ada pelajaran yang perlu menjadi pegangan masyarakat ketika ada tawaran yang diduga investasi bodong. Yang harus dipertimbangkan, terutama apakah bunga atau return yang ditawarkan rasional.

Acuan rasional tidaknya tawaran produk investasi dibandingkan dengan suku bunga deposito bank maupun tawaran tertinggi produk reksadana. Jika selisih return produk investasi terpaut terlalu jauh, maka patut diduga produk tersebut bodong atau akal-akalan.

Acuan lainnya, apakah produk tersebut terdaftar di OJK. Jika terdaftar, jika terjadi dispute antara nasabah dan perusahaan, maka setidaknya ada pihak yang bertanggung jawab untuk mengatasi permasalahannya.

Advertising
Advertising

Dia mengingatkan, perusahaan yang menawarkan investasi biasanya lihai menghimpun dana masyarakat. Mereka menggandeng tokoh-tokoh kunci sehingga masyarakat menjadi yakin atas produk perusahaan tersebut.

Seperti kasus nasabah PT Rimba Hijau Investasi asal Kediri, kata dia, justru merupakan pensiunan dari bank. Dananya diinvestasikan di PT Rimbau Hijau Investasi sebesar Rp 1,5 miliar karena tenaga pemasar bekas anak buahnya sehingga yang bersangkutan yakin terhadap kebenaran produknya.

Informasi yang diterima, PT Rimba Hijau Investasi menawarkan imbal hasil 2 persen per bulan atas dana senilai emas dalam jumlah tertentu terhadap nasabahnya. “Kalau imbal hasil sebesar itu, jelas tidak masuk akal karena terpaut jauh dengan bunga deposito. Nasabah mestinya curiga,” ucapnya.

Praktik pemberian imbal hasil seperti itu, kata dia, jelas bukan praktik pergadaian. Kalau praktik pergadaian, orang datang ke sana untuk mendapatkan dana segar dengan menggadaikan barangnya, termasuk emas.

“Tapi untuk lebih rinci, dapat diketahui setelah kantor pusat turun untuk menelitinya,” ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Kepala PT Rimba Hijau Investasi Malang Burhanuddin yang juga nasabah perusahaan tersebut, mengatakan di Malang ada 60 nasabah dengan nilai dana yang diinvestasikan Rp 5 miliar atau setara 10 kg emas lewat produk Solusi Tunai.

Investor tertarik membeli produk Solusi Tunai karena keuntungan yang dijanjikan memikat. Setiap bulan, investor dijanjikan keuntungan 2 persen per bulan.

Investor menilai keuntungan sebesar itu wajar karena perusahaan mengatakan bahwa emas diinvestasikan dengan keuntungan 4 persen per bulan. Dengan demikian perusahaan masih memperoleh keuntungan dari mengelola emas investor.

BISNIS

Berita terkait

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

44 hari lalu

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya