Dorong Ekonomi Digital, Rudiantara: Less Regulation is The Best
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 16 November 2017 12:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan salah satu upaya untuk mendorong ekonomi digital adalah dengan menyederhanakan regulasi. "Cara Kominfo untuk mendorong itu (ekonomi digital): the best regulation is less regulation," katanya saat ditemui di kantor pusat Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, Jakarta, Rabu,15 November 2017.
Kementerian, kata Rudiantara, mendorong ekonomi digital, termasuk startup. Salah satu bentuk kemudahan yang ditawarkan pihaknya adalah startup yang menjalankan usaha tidak perlu meminta izin. "Penyelenggara sistem elektronik PSE cukup melaporkan atau registrasi, tidak perlu izin," ujarnya.
Baca: Ekonomi Digital, Uber: Pemerintah Harus Lihat Keunikan Bisnis Ini
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, menurut Rudiantara, perlu memberikan ruang inovasi seluas-luasnya kepada generasi muda. "Kepada siapa pun yang mau memanfaatkan perubahan-perubahan, perubahan proses bisnis cara baru dengan menggunakan teknologi," ucapnya.
Rudiantara menyebutkan, secara makro, ekonomi Indonesia saat ini sudah berpindah dari ekonomi berbasis komoditas ke ekonomi berbasis jasa. Beberapa jasa yang ada saat ini di antaranya e-commerce atau ekonomi digital serta retail online. "Padahal regulasinya mayoritas masih regulasi ekonomi berbasis komoditas. Ini yang banyak," tuturnya.
Untuk mendorong industri ekonomi digital lebih maju, Rudiantara menyatakan sedikitnya ada tujuh fokus regulasi yang tengah digodok. Ketujuh regulasi itu meliputi pengembangan sumber daya manusia, cara mendanai startup, perpajakan, logistik, dan perlindungan konsumen. Selain itu, regulasi lainnya terkait dengan cyber security dan infrastruktur industri informasi, komunikasi, dan teknologi.
Sebelumnya, perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis online, Uber, meminta pemerintah melihat keunikan bisnis pada era digital seperti sekarang. Uber menyatakan model bisnis berbagi tumpangan (ride sharing) yang ditawarkan merupakan salah satu model bisnis baru yang memanfaatkan teknologi digital (ekonomi digital).
"Regulator butuh pola pikir baru dalam melihat model bisnis baru ini sehingga negara bisa mendapatkan manfaat dari perkembangan bisnis ini," kata Head of Communication Uber Indonesia Dian Savitri di Jakarta, Rabu, 15 November 2017.