Menkeu Revisi PMK untuk Tegaskan Aturan Tentang SKB PPh

Kamis, 16 November 2017 05:35 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan kata sambutan di Kompasianival di Lippo Mall, Jakarta Timur, 21 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peserta amnesti pajak berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan tanah dan bangunan dari nominee ke nama wajib pajaknya. Dia bahkan merevisi aturan terkait sebagai bentuk penegasan.

Aturan yang direvisi adalah PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2016. "Revisinya diusahakan paling lambat keluar Jumat pekan ini," kata dia dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Jakarta, Rabu, 14 November 2017.

Simak: Sri Mulyani: Defisit Anggaran dan Utang Masih Aman

Salah satu pokok penyesuaian aturan tersebut adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara nominee dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, wajib pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Advertising
Advertising

Penegasan ini merespons kabar yang beredar mengenai sulitnya mendapatkan SKB PPh dari Ditjen Pajak karena ditolak dengan berbagai alasan. Mereka resah karena tanpa dokumen tersebut, peserta amnesti bisa dikenakan pajak final atas asetnya yang sudah dilaporkan.

Sri Mulyani memastikan permohonan SKB PPh pasti dikabulkan Ditjen Pajak asalkan syaratnya sudah terpenuhi. Dia mencatat, kebanyakan permohonan selama ini ditolak karena persyaratan formalnya tidak dipenuhi wajib pajak.

Persyaratan itu antara lain fotokopi surat keterangan, fotokopi surat pemberitahunan pajak terhutang dari PBB tahun terakhir, fotokopi akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisir notaris. "Jadi kami mohon, mohon, mohon kepada wajib pajak untuk memenuhi persyaratan formal," ujarnya.

Berdasarkan data DItjen Pajak, terdapat sekitar 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga 14 November 2017, baru 29 ribu WP atau 19 persen yang mengajukan permohonan SKB. Dari total pengajuan, hanya 80 persen yang diterima.

Sri Mulyani mengatakan sebanyak 48 persen dari permohonan yang ditolak disebabkan syarat formal yang tidak terpenuhi. Sisanya sebanyak 26 persen ditolak karena perbedaan data. Misalnya ada perbedaan data mengenai luas tanahnya atau nomor obyek pajaknya.

Sebanyak 9 persen lainnya ditolak karena tidak termasuk harta tambahan yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak. Sebanyak 9 persen lainnya ditolak karena diajukan oleh wajib pajak developer. "Itu hanya untuk jual beli biasa, tidak terkait tax amnesty," kata Sri. Sementara sisa 8 persen lainnya ditolak karena beragam alasan. Salah satunya tidak terdapat pengalihan hak.

Pengajuan permohonan SKB PPh dibatasi hingga 31 Desember 2017. Sri Mulyani mengimbau para peserta amnesti yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengajukan secepatnya. Terlebih lagi, tanggal tersebut jatuh di hari Ahad saat Ditjen Pajak libur.

Sri Mulyani juga meminta Ditjen Pajak untuk lebih fleksibel mengenai pengurusan permohonan. SKB PPh hanya bisa diajukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar. "Kami akan coba agar bisa dilakukan di KPP lain."

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

6 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

6 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

7 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

16 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

3 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya