Golongan Listrik Disederhanakan, Jonan: Kalau Nggak Mau Nggak Apa
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 15 November 2017 17:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan tidak bakal memaksa apabila ada rumah tangga yang tidak mau menaikkan daya listrik dalam program penyederhanaan golongan listrik rumah tangga yang akan diterapkan pemerintah.
"Kalau enggak mau, enggak apa-apa, kok," ujarnya di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Pemerintah berencana menggelar focus group discussion (FGD) dan public hearing untuk memastikan kebijakan penyederhanaan golongan listrik rumah tangga itu disetujui masyarakat. Selain FGD, Jonan berujar bakal melakukan jajak pendapat untuk mengetahui kesediaan masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
Jonan mengatakan urgensi pemerintah melakukan penyederhanaan golongan listrik rumah tangga nonsubsidi lantaran jumlah kapasitas daya setrum yang diproduksi PT PLN terus meningkat.
"Sekarang, sih, naiknya belum seberapa. Tapi nanti 2019, 2020, 2021 sampai 2025, paling kurang ada pertambahan sebesar 40 ribu megawatt," katanya.
Lantas, dengan pertumbuhan jumlah kapasitas listrik itu, kata Jonan, tidak semestinya hanya industri, perusahaan besar, dan dunia usaha yang menikmati. Menurut dia, fasilitas itu mesti dinikmati masyarakat secara umum.
"Makanya ini kita naikkan dayanya supaya masyarakat juga kalau ingin menikmati listrik lebih banyak, bisa," ucapnya. Belum lagi, kata dia, nanti akan marak produk-produk berbasis listrik, seperti kompor listrik, mobil listrik, dan sepeda motor listrik.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir mengatakan rencana program peralihan daya listrik rumah tangga ke 4.400 volt ampere nantinya tidak bersifat memaksa dan diserahkan kepada kebutuhan masyarakat. "Kamu butuh enggak 4.000 VA? Kalau enggak butuh, masak dipaksakan?" tuturnya.
Pemerintah bakal melakukan penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi yang berlaku untuk golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA.
Golongan 900 VA akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 1.300 VA, sementara sisanya akan menjadi 5.500 VA. Besaran daya 5.500 VA dipilih lantaran tarifnya seragam dengan golongan di bawahnya hingga 1.300 VA, yakni Rp 1.470 per kWh. Sedangkan pelanggan golongan berdaya 900 VA yang dinaikkan ke 1.300 VA tetap dikenai tarif Rp 1.352 per kWh.
Selanjutnya, golongan 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.200 VA, sementara golongan 13.200 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Pemerintah berharap, dengan penyederhanaan golongan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi pemerintah dalam bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.