UMP Naik 8,71 Persen, Pengusaha Ancam Pecat Karyawan
Reporter
Tempo.co
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 1 November 2017 09:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Harijanto mengatakan kenaikan upah minimum provinsi 8,71 persen dinilai memberatkan pengusaha. Ia khawatir makin banyak perusahaan yang memecat karyawannnya. "Kami takut pemutusan hubungan kerja makin banyak," ujar Harijanto di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Beberapa sektor industri yang akan banyak melakukan PHK akibat kenaikan UMP adalah ritel dan padat karya. Dua sektor ini kian tergerus perkembangan teknologi daring dan otomatisasi mesin. "Dua sektor ini terpaksa sudah mengurangi karyawannya," kata dia.
Harijanto juga memprediksi bahwa paling tidak terdapat 15 sampai 20 persen dari jumlah tenaga kerja di industri retail dan padat karya yang akan terkena dampak efisiensi akibat adanya kenaikan upah minimum provinsi tersebut. Hal itu dilakukan karena industri akan lebih mengandalkan teknologi dari otomatisasi mesin akibat upah tenaga kerja yang dinilai kurang sesuai dengan produktivitas pekerja.
Merujuk pada hasil survei dari International Labour Organization (ILO), Harijanto berujar bahwa industri di Indonesia kini kian tergerus oleh perkembangan teknologi yang mulai mengandalkan otomatisasi mesin sebagai pengganti tenaga manusia. "Jumlah tenaga kerja yang terancam mencapai 56 persen," ujar dia.
Adapun di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta agar para pelaku industri menyiapkan suatu skema transformasi bisnis demi menyikapi perkembangan teknologi yang kian menggerus tenaga kerja.
"Karena teknologi, proses bisnis kan harus berubah. Ketika proses bisnis berubah, pasti juga ada pengaruhnya ke tenaga kerja," kata Hanif di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2017.
Untuk itu, Hanif mengatakan agar skema transformasi bisnis segera dibuat oleh para pelaku industri untuk menghindari adanya penutupan bisnis atau PHK secara besar-besaran. Pada 13 Oktober 2017, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang bertujuan mengingatkan para Gubernur agar dapat menetetapkan UMP yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tentang pengupahan. Adapun nilai UMP harus disesuaikan dengan data dari BPS tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Indonesia yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Di dalam surat tersebut juga tercantum saran dari Kemenaker untuk menaikan UMP hingga 8,71 persen. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengharapkan para Gubernur yang diberikan wewenang untuk menentukan nilai UMP telah memutuskan nilai upah minimum provinsi di daerah masing-masing pada Rabu 1 November 2017.
"Aturan itu sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Kepentingan para pekerja untuk dinaikan upahnya setiap tahun, dan kepentingan dunia usaha untuk dapat memprediksi kenaikan upah," kata Hanif.
ERLANGGA DEWANTO | DRC