UMP Naik 8,71 Persen, Pengusaha Ancam Pecat Karyawan

Reporter

Tempo.co

Rabu, 1 November 2017 09:38 WIB

Karyawan merapikan sisa busana yang dijual di Lotus Departement Store, Jakarta, 25 Oktober 2017. Pemerintah akan memonitor perubahan perekonomian seiring berjatuhannya gerai-gerai ritel di DKI Jakarta. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Harijanto mengatakan kenaikan upah minimum provinsi 8,71 persen dinilai memberatkan pengusaha. Ia khawatir makin banyak perusahaan yang memecat karyawannnya. "Kami takut pemutusan hubungan kerja makin banyak," ujar Harijanto di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.

Beberapa sektor industri yang akan banyak melakukan PHK akibat kenaikan UMP adalah ritel dan padat karya. Dua sektor ini kian tergerus perkembangan teknologi daring dan otomatisasi mesin. "Dua sektor ini terpaksa sudah mengurangi karyawannya," kata dia.

Harijanto juga memprediksi bahwa paling tidak terdapat 15 sampai 20 persen dari jumlah tenaga kerja di industri retail dan padat karya yang akan terkena dampak efisiensi akibat adanya kenaikan upah minimum provinsi tersebut. Hal itu dilakukan karena industri akan lebih mengandalkan teknologi dari otomatisasi mesin akibat upah tenaga kerja yang dinilai kurang sesuai dengan produktivitas pekerja.

Merujuk pada hasil survei dari International Labour Organization (ILO), Harijanto berujar bahwa industri di Indonesia kini kian tergerus oleh perkembangan teknologi yang mulai mengandalkan otomatisasi mesin sebagai pengganti tenaga manusia. "Jumlah tenaga kerja yang terancam mencapai 56 persen," ujar dia.

Adapun di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta agar para pelaku industri menyiapkan suatu skema transformasi bisnis demi menyikapi perkembangan teknologi yang kian menggerus tenaga kerja.

"Karena teknologi, proses bisnis kan harus berubah. Ketika proses bisnis berubah, pasti juga ada pengaruhnya ke tenaga kerja," kata Hanif di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2017.

Advertising
Advertising

Untuk itu, Hanif mengatakan agar skema transformasi bisnis segera dibuat oleh para pelaku industri untuk menghindari adanya penutupan bisnis atau PHK secara besar-besaran. Pada 13 Oktober 2017, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang bertujuan mengingatkan para Gubernur agar dapat menetetapkan UMP yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tentang pengupahan. Adapun nilai UMP harus disesuaikan dengan data dari BPS tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Indonesia yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Di dalam surat tersebut juga tercantum saran dari Kemenaker untuk menaikan UMP hingga 8,71 persen. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengharapkan para Gubernur yang diberikan wewenang untuk menentukan nilai UMP telah memutuskan nilai upah minimum provinsi di daerah masing-masing pada Rabu 1 November 2017.

"Aturan itu sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Kepentingan para pekerja untuk dinaikan upahnya setiap tahun, dan kepentingan dunia usaha untuk dapat memprediksi kenaikan upah," kata Hanif.

ERLANGGA DEWANTO | DRC

Berita terkait

Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

10 hari lalu

Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons soal imbas konflik Iran-Israel.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Unggul di Hitung Cepat, Pengusaha Masih Menunggu Kabinet dan Oposisi

17 Februari 2024

Prabowo-Gibran Unggul di Hitung Cepat, Pengusaha Masih Menunggu Kabinet dan Oposisi

Pengusaha masih wait and see kendati Prabowo-Gibran unggul di hitung cepat. Mereka menunggu menteri ekonomi. Situasi oposisi juga menentukan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenhub Sebut 107,63 Juta Orang Lakukan Perjalanan saat Nataru, Calon Presiden Anies dan Ganjar Soroti Hal-hal Ini

12 Desember 2023

Terpopuler: Kemenhub Sebut 107,63 Juta Orang Lakukan Perjalanan saat Nataru, Calon Presiden Anies dan Ganjar Soroti Hal-hal Ini

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengungkapkan jumlah pergerakan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini melonjak drastis.

Baca Selengkapnya

Ragam Komentar soal Biaya Tambahan QRIS, dari Pedagang hingga Pembeli

16 Juli 2023

Ragam Komentar soal Biaya Tambahan QRIS, dari Pedagang hingga Pembeli

Keputusan Bank Indonesia membebankan biaya tambahan QRIS menuai beragam reaksi dari masyarakat, baik pihak pembeli maupun pedagang.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pengusaha Perkirakan Ada Gelombang PHK Tahun Ini, Apa Sebabnya?

11 Juli 2023

Asosiasi Pengusaha Perkirakan Ada Gelombang PHK Tahun Ini, Apa Sebabnya?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan akan ada gelombang PHK atau pemutusan hubungan kerja pada tahun ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ragam Respons soal Kabar Toko Buku Gunung Agung yang Bangkrut dan PHK Karyawan

24 Mei 2023

Ragam Respons soal Kabar Toko Buku Gunung Agung yang Bangkrut dan PHK Karyawan

Aspek Indonesia, Apindo, hingga Direksi buka suara soal kabar Toko Buku Gunung Agung yang bangkrut dan PHK ratusan karyawan.

Baca Selengkapnya

Apindo Pastikan Anggota Bayar THR Tepat Waktu Tanpa Dicicil, Ekonomi sudah Pulih

5 April 2023

Apindo Pastikan Anggota Bayar THR Tepat Waktu Tanpa Dicicil, Ekonomi sudah Pulih

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memastikan anggota asosiasi tersebut akan bayar THR tepat waktu dan tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya

Tak Dilibatkan dalam Perpu Cipta Kerja, Apindo: Teman-teman Lain Juga Gak Diajak Bicara

3 Januari 2023

Tak Dilibatkan dalam Perpu Cipta Kerja, Apindo: Teman-teman Lain Juga Gak Diajak Bicara

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecolongan karena tak dilibatkan dalam pembuatan Perpu Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Hartono Teken UMP DKI Rp 4,9 Juta, Tolak Keinginan Buruh Naik 10,5 Persen

12 Desember 2022

Heru Budi Hartono Teken UMP DKI Rp 4,9 Juta, Tolak Keinginan Buruh Naik 10,5 Persen

DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 per bulan.

Baca Selengkapnya

Truk ODOL Dilarang Beroperasi Mulai 2023, Apindo: Butuh Transisi, Kalau Tidak Bisa Chaos

6 Desember 2022

Truk ODOL Dilarang Beroperasi Mulai 2023, Apindo: Butuh Transisi, Kalau Tidak Bisa Chaos

Pengusaha khawatir kebijakan ODOL tanpa transisi dapat menimbulkan kekacauan yang mengganggu aktivitas usaha.

Baca Selengkapnya